Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

POJK Konsolidasi Terbit, Ini Daftar Bank Buku 1 yang Terdampak

Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan POJK No. 12/2020 yang mengatur modal inti sedikitnya Rp3 triliun pada 2022. Terdapat 13 bank umum mulai dari kongsi Chairul Tanjung, Patrick Walujo hingga Pemda Banten yang harus bekerja keras agar tidak diturunkan menjadi bank perkreditan rakyat (BPR).
Pengunjung gerai Slik menunggu panggilan petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (5/2/2020). Bisnis/Abdurachman
Pengunjung gerai Slik menunggu panggilan petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (5/2/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan seluruh bank di Tanah Air memiliki modal inti tier I paling sedikit Rp3 triliun pada 2022. Ketegasan ini dituangkan dalam Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum yang berlaku sejak diundangkan pada 17 Maret 2020.

Kebijakan konsolidasi ini sekaligus mengubah konsep Pemegang Saham Pengendali (PSP). Jika sebelumnya bank besar hanya boleh memiliki satu anak usaha bank syariah dan satu bank patungan, maka dengan aturan ini perseroan dapat memiliki beberapa bank cukup dengan skema konsolidasi. Skema konsolidasi tersebut tidak hanya diarahkan melalui skema penggabungan, peleburan, atau integrasi antarbank, namun juga diperluas melalui skema pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB).

Saat yang sama, penerbitan POJK Konsolidasi ini akan memberikan tekanan lebih besar bagi bank umum kelompok usaha (BUKU) 1 yang hanya memiliki modal di bawah Rp1 triliun. Tekanan besar karena walau sebagian telah beroperasi puluhan tahun namun modal inti masih jauh di bawah Rp3 triliun.

Untuk diketahui, OJK mengelompokkan bank ke dalam empat BUKU. Rinciannya BUKU 1 merupakan pengelompokkan bank dengan modal inti sampai dengan Rp1 triliun, BUKU 2 yakni bank dengan modal inti di atas Rp1 triliun hingga Rp5 triliun. BUKU 3 merupakan bank dengan modal di atas Rp5 triliun sampai dengan Rp30 triliun. Dan paling besar adalah BUKU 4 dengan modal inti di atas Rp30 triliun. Setiap BUKU akan menentukan bidang usaha yang dapat dilakukan oleh bank.

OJK sendiri menyebutkan konsolidasi dapat menjadi momentum bagi industri perbankan meningkatkan skala usaha. Regulator mendorong terjadi peleburan, penggabungan dan pengambilalihan bank kecil sehingga dalam tataran industri tercipta peningkatan daya saing dengan dukungan modal yang kuat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan POJK baru ini merupakan upaya regulator untuk mengikuti dan menyesuaikan perkembangan ekosistem perbankan Indonesia. Saat ini sistem perbankan telah bergerak sedemikian cepat dan dinamis didukung kemajuan teknologi. Untuk itu agar bersaing bank kecil harus memiliki modal yang kuat agar dapat meningkatkan belanja teknologi.

“Konsolidasi tidak dimaksudkan untuk mengeliminasi atau meminggirkan bank-bank kecil. Sebaliknya, melalui konsolidasi ini bank-bank kecil memiliki ruang untuk memperkuat diri melalui skema peleburan, penggabungan ataupun menginduk pada kelompok usaha bank (KUB) yang lebih besar. Dengan demikian akan tercipta struktur bank yang lebih besar, memiliki daya tahan, lebih kontributif, inovatif dan berdaya saing melalui peningkatan skala usaha dan permodalan,” kata Heru dalam keterangan tertulis, Selasa (24/3/2020).

Statistik Perbankan Indonesia 2019 yang dikeluarkan Februari 2020 lalu mencatat terdapat 13 bank umum di Indonesia yang memiliki modal tier 1 di bawah Rp1 triliun. Bisnis melakukan penelusuran berdasarkan Direktori Perbankan Indonesia 2018 untuk melihat bank apa saja yang harus segera melakukan aksi korporasi sebagai dampak aturan ini. Berikut daftar Bank Buku 1 2019 berdasarkan laporan keuangan terakhir yang dipublikasikan dalam situs perusahaan :

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper