Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengawasan Intensif, OJK Berhak Dorong Merger Bank Bermasalah Lebih Cepat

Dalam kondisi normal, pemegang saham bank masih memiliki hak untuk mencari investor dalam waktu 9 bulan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani (ketiga kiri) bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kiri), Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kiri), Ketua OJK Wimboh Santoso (kedua kanan), dan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto (kanan) memberikan keterangan terkait Stimulus Kedua Penanganan Dampak Covid-19 di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2020)./ANTARA FOTO-Muhammad Adimaja
Menteri Keuangan Sri Mulyani (ketiga kiri) bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kiri), Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kiri), Ketua OJK Wimboh Santoso (kedua kanan), dan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto (kanan) memberikan keterangan terkait Stimulus Kedua Penanganan Dampak Covid-19 di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2020)./ANTARA FOTO-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu dalam menangani dampak virus corona (covid-19).

Dalam Perppu tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diberikan kewenangan untuk mempercepat proses restrukturisasi dan merger bank bermasalah lebih awal.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan undang-undang yang ada saat ini tidak memberikan kewenangan leluasa bagi otoritas untuk dapat bertindak dengan cepat.

Namun, di tengah kondisi pandemi virus corona (covid-19), dibutuhkan penanganan masalah likuiditas dan koordinasi yang cepat untuk sektor keuangan.

"Oleh karena itu, dalam Perppu OJK diberikan kewenangan restructure dan merger lebih awal tanpa tunggu perhitunggan 9 bulan dan sebagainya," ujarnya dalam video conference KSSK, Rabu (1/4/2020).

Wimboh menuturkan dalam kondisi normal, dalam waktu 9 bulan, pemegang saham bank masih memiliki hak untuk mencari investor. Berdasarkan pengalamannya, periode itu terlalu lama dan berlarut-larut, sehingga kepercayaan masyarakat menurun.

Oleh karena itu, OJK meminta agar bisa mendapatkan kewenangan melakukan merger bank-bank dengan cepat jika diperlukan. "Mudah-mudahan ini tidak sampai ke situ. Namun, kalau terjadi, kami sudah punya legal framework yang kuat," katanya.

Wimboh menegaskan, walaupun mendapatkan kewenangan mempercepat proses merger, pihaknya tetap melakukan due diligence dengan ketat bagi individual bank supaya tidak terjadi moral hazzard di lapangan.

Pada saat yang bersamaan, jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, OJK menjaga kepercayaan masyarakat dengan mendukung upaya dari sisi penjaminan yang dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Sekali lagi, [terkait merger] ini benar-benar prediksi. Apakah akan terjadi, mudah-mudahan tidak," kata Wimboh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper