Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Siapkan Perpres Pengganti, Iuran BPJS Kesehatan Segera Turun

Pemerintah sedang menyusun Peraturan Presiden untuk menurunkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN sesuai putusan Mahkamah Agung.
Masyarakat melakukan proses administrasi kepesertaan BPJS Kesehatan di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (10/2/2020). Bisnis/Paulus Tandi Bone
Masyarakat melakukan proses administrasi kepesertaan BPJS Kesehatan di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (10/2/2020). Bisnis/Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menyatakan bahwa pemerintah sedang menyusun Peraturan Presiden untuk menurunkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN sesuai putusan Mahkamah Agung.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan bahwa pihaknya bersama pemerintah siap menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan kenaikan iuran peserta Pekerja Bukan Penerimah Upah (PBPU) atau peserta mandiri.

"BPJS Kesehatan telah mempelajari dan siap menjalankan putusan MA tersebut. Saat ini pemerintah dan kementerian terkait dalam proses menindaklanjuti putusan MA tersebut dan sedang disusun Peraturan Presiden [Perpres] pengganti," ujar Iqbal pada Kamis (2/4/2020).

Dia menjelaskan bahwa putusan MA terkait pembatalan kenaikan iuran itu sudah disampaikan secara terbuka melalui situs resmi MA pada Selasa (31/3/2020). Oleh karena itu BPJS Kesehatan dan pemerintah dapat melakukan tindak lanjut atas putusan tersebut.

Iqbal pun menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011 Pasal 8, pemerintah memiliki waktu untuk memenuhi putusan tersebut maksimal 90 har setelah putusan tersebut dikirimkan kepada pihak bersangkutan.

"Jika tidak terdapat aturan baru dalam kurun waktu tersebut [90] hari, maka Perpres 75/2019 Pasal 34 dianggap tidak memiliki kekuatan hukum atau dibatalkan. Intinya dalam waktu 90 hari ke depan setelah salinan keputusan diumumkan resmi, BPJS Kesehatan menunggu terbitnya Perpres pengganti," ujar dia.

Iqbal pun menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan telah bersurat kepada Kementerian Sekretaris Negara untuk menetapkan langkah-langkah yang dapat dilakukan selanjutnya untuk mengeksekusi putusan tersebut.

BPJS Kesehatan juga menghimbau masyarakat agar tidak perlu khawatir karena selisih kelebihan pembayaran iuran peserta segmen mandiri akan dikembalikan setelah terdapat aturan baru atau disesuaikan dengan arahan dari pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper