Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hore! Aturan Kartu Kredit Dilonggarkan, Bunga Dipangkas & Cicilan Lebih Ringan

Bentuk pelonggaran yang diberikan di antaranya penurunan batas maksimum suku bunga, nilai pembayaran minimum, dan besaran denda keterlambatan pembayaran.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA -- Bank Indonesia telah mengumumkan pelonggaran aturan mengenai pinjaman melalui kartu kredit.

Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan bentuk pelonggaran yang diberikan di antaranya penurunan batas maksimum suku bunga, nilai pembayaran minimum, dan besaran denda keterlambatan pembayaran.

Di samping itu, Perry juga menyatakan akan mendukung penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah.

"Kebijakan kartu kredit dilonggarkan terkait dengan penurunan batas maksimum suku bunga, nilai pembayaran minimum, dan besaran denda keterlambatan pembayaran serta mendukung kebijakan penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah," katanya usai RDG, Selasa (14/4/2020).

Secara rinci, untuk batas maksimum suku bunga diturunkan 25 basis poin dari 2,25 persen per bulan menjadi 2 persen per bulan. Kebijakan ini mulai berlaku 1 Mei 2020.

Untuk pembayaran minimum per periode tagihan juga dipangkas, dari 10 persen total tagihan menjadi 5 persen. Kebijakan ini berlaku dari 1 Mei 2020 sampai dengan 31 Desember 2020.

Besaran denda keterlambatan pembayaran juga diturunkan dari 3 persen atau maksimal Rp150.000 menjadi 1 persen atau maksimal Rp100.000. Besaran denda baru ini berlaku dari 1 Mei 2020 sampai dengan 31 Desember 2020.

Untuk perpanjangan jangka waktu pembayaran bagi nasabah yang terdampak COVID-19, Bank Indonesia menyerahkan mekanismenya kepada masing-masing penerbit kartu kredit. Untuk perpanjangan jangka waktu cicilan ini dimulai pada 1 Mei 2020 sampai dengan 31 Desember 2020.

Berikut rincian kebijakan pelonggaran aturan kartu kredit yang dirilis Bank Indonesia:

Hore! Aturan Kartu Kredit Dilonggarkan, Bunga Dipangkas & Cicilan Lebih Ringan

Sumber: Bank Indonesia, 2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper