Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia mengumumkan pelonggaran kartu kredit menimbang kemampuan bayar debitur akibat pandemi virus corona (COVID-19).
Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan bentuk pelonggaran yang diberikan di antaranya penurunan batas maksimum suku bunga, nilai pembayaran minimum, dan besaran denda keterlambatan pembayaran.
Di samping itu, Perry juga menyatakan akan mendukung penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah.
"Kebijakan kartu kredit dilonggarkan terkait dengan penurunan batas maksimum suku bunga, nilai pembayaran minimum, dan besaran denda keterlambatan pembayaran serta mendukung kebijakan penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah," katanya usai Rapat Dewan Gubernur, Selasa (14/4/2020).
Perry mengatakan kebijakan yang dilakukan Bank Indonesia tersebut merupakan bagian dari sinergi kebijakan yang terkoordinasi sangat erat dengan Pemerintah maupun melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan otoritas terkait.
Hal ini tentunya dilakukan untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan serta dalam upaya pemulihan ekonomi nasional dari dampak COVID-19.
Baca Juga
"Bank Indonesia akan terus mencermati dinamika perekonomian dan pasar keuangan global serta penyebaran COVID-19 dan dampaknya terhadap perekonomian Indonesia dari waktu ke waktu," jelasnya,
Perry menambahkan, Bank Indonesia akan terus mengambil langkah-langkah kebijakan lanjutan yang diperlukan secara terkoordinasi yang erat dengan Pemerintah dan KSSK untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta pemulihan ekonomi nasional.