Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia dalam Rapat Dewan Gubernur 13-14 April 2020 memutuskan untuk kembali melonggarkan Giro Wajib Minimum (GWM).
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan GWM masing-masing diturunkan sebesar 200 basis poin (bps) untuk bank umum konvensional dan 50 bps untuk bank umum syariah.
Kebijakan ini akan menambah likuiditas perbankan sebesar Rp102 triliun dan mulai berlaku pada 1 Mei 2020
"penurunan GWM rupiah menambah likuiditas di perbankan sekitar Rp102 triliun," katanya usai Rapat Dewan Gubernur, Selasa (14/4/2020).
Di samping itu, RDG BI memutuskan untuk mempertahankan BI7DRR pada level 4,5% dengan rincian deposit facility 3,75% dan lending facility 5,25%.
BI menuturkan, stabilitas sistem keuangan masih tetap terjaga di tengah pandemi Covid-19. Hal ini tercermin dari CAR perbankan pada Februari 2020 yang tinggi 22,2% dan NPL tetap terjaga rendah sebesar 2,79% secara gross.
Baca Juga
Diharapkan kebijakan BI tersebut dapat mendorong penyaluran kredit ke sektor riil sehingga kegiatan usaha dapat tetap berjalan.
Adapun, BI juga telah melakukan quantitative easing (QE) untuk memastikan likuiditas di pasar cukup. QE yang telah dilakukan hampir mencapai Rp300 triliun.