Bisnis.com, JAKARTA - Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) pada 13-14 April 2020 memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan sebesar 4,5%, sehingga suku bunga deposit facility tetap 3,75 persen, dan lending facility 5,25%.
"Keputusan ini mempertimbangkan perlunya menjaga stabilitas eksternal di tengah ketidakpastian pasar keuangan global yang saat ini masih relatif tinggi, meskipun BI tetap melihat adanya ruang penurunan suku bunga dengan rendahnya tekanan inflasi dan perlunya mendorong pertumbuhan ekonomi," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo, Selasa (14/4/2020).
Namun, bank sentral menerbitkan sejumlah paket kebijakan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan berupaya memenuhi kebutuhan likuiditas perbankan dan korporasi. Berikut ini sejumlah paket kebijakan yang dirilis BI:
1. Untuk stabilisasi dan penguatan nilai tukar rupiah, BI meningkatkan intensitas kebijakan triple intervention baik melalui spot, domestic non-deliverable forward (DNDF), maupun pembelian Surat Berharga Negara (SBN) dari pasar sekunder.
2. Untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional dari dampak Covid-19, BI akan meningkatkan pelonggaran moneter melalui instrumen kuantitas (quantitative easing) sebagai berikut:
a. Ekspansi operasi moneter melalui penyediaan term-repo kepada bank-bank dan korporasi dengan transaksi underlying SUN/SBSN dengan tenor sampai dengan 1 tahun. Fasilitas ini akan menambah likuditas di bank dan korporasi.
b. Menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) rupiah masing-masing sebesar 200 bps untuk bank umum konvensional dan 50 bps untuk bank umum syariah/unit usaha syariah, mulai berlaku 1 Mei 2020.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memberikan keterangan melalui streaming di Jakarta, Kamis (9/4/2020). Dok. Bank Indonesia
c. Tidak memberlakukan kewajiban tambahan giro untuk pemenuhan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) baik terhadap bank umum konvensional maupun bank umum syariah/unit usaha syariah untuk periode 1 tahun, mulai berlaku 1 Mei 2020.
3. Untuk memperkuat manajemen likuiditas perbankan dan sehubungan dengan penurunan GWM rupiah tersebut, BI menaikkan Rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) sebesar 200 bps untuk bank umum konvensional dan sebesar 50 bps untuk bank umum syariah/unit usaha syariah, mulai 1 Mei 2020. Kenaikan PLM tersebut wajib dipenuhi melalui pembelian SUN/SBSN yang akan diterbitkan oleh pemerintah di pasar perdana.
4. Untuk semakin memperluas penggunaan transaksi pembayaran secara nontunai dalam memitigasi dampak Covid-19, BI meningkatkan berbagai instrumen kebijakan sistem pembayaran berikut:
a. Mendukung program pemerintah dalam percepatan penyaluran program bantuan sosial secara nontunai kepada masyarakat bersama Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) melalui akselerasi elektronifikasi penyaluran program sosial pemerintah baik Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Kartu Prakerja, dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
b. Meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat bersama PJSP agar lebih banyak menggunakan transaksi pembayaran nontunai baik melalui digital banking, uang elektronik, dan perluasan akseptasi QRIS.
c. Melonggarkan kebijakan kartu kredit terkait dengan penurunan batas maksimum suku bunga, nilai pembayaran minimum, dan besaran denda keterlambatan pembayaran serta mendukung kebijakan penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah.