Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) mencatat Rasio Pendanaan Luar Negeri (RPLN) berada di kisaran 22% per Mei 2025.
Corporate Secretary Bank Mandiri, M. Ashidiq Iswara menyampaikan bahwa posisi likuiditas tersebut masih mampu mengakomodasi target pertumbuhan aset perusahaan.
“Dalam beberapa bulan terakhir, likuiditas Bank Mandiri secara umum masih dapat mengakomodir target pertumbuhan aset,” ujar Ashidiq kepada Bisnis, Selasa (29/7/2025).
Ashidiq menyampaikan bahwa Bank Mandiri terus meningkatkan sinergi dengan mitra perbankan luar negeri untuk menjaga ketahanan likuiditas sekaligus memperkuat struktur pendanaan.
Strategi ini, kata Ashidiq, dijalankan lewat jaringan Kantor Luar Negeri (KLN) yang dimiliki perseroan, serta melalui diversifikasi instrumen pendanaan luar negeri jangka pendek.
“Bank Mandiri terus berupaya meningkatkan kerja sama dengan counterparty bank di luar negeri, yang juga didukung melalui diversifikasi instrumen pendanaan luar negeri jangka pendek,” imbuhnya.
Baca Juga
Ashidiq juga mengapresiasi langkah Bank Indonesia yang mendorong bank-bank nasional untuk memperluas sumber pendanaan dari luar negeri melalui kebijakan RPLN. Ia menilai kebijakan tersebut mendukung pengelolaan likuiditas yang lebih fleksibel dan prudent.
“Secara umum, kebijakan RPLN dari Bank Indonesia sangat mendukung Bank Mandiri untuk terus menjaga likuiditas secara prudent dan fleksibel sesuai dengan dinamika pasar dan kondisi likuiditas industri, terutama yang berkaitan dengan sumber dana yang berasal dari luar negeri,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Bank Indonesia memperluas batas maksimum RPLN dari 30% menjadi 35% dari modal bank per 1 Juni 2025, seiring penerapan parameter kontrasiklikal sebesar +5%. Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat pendanaan eksternal sektor perbankan tanpa mengorbankan prinsip kehati-hatian.
Adapun, Gubernur BI Perry Warjiyo yang mendorong perbankan untuk tidak hanya bergantung pada likuiditas dari pasar dalam negeri. BI memberikan fasilitas bagi bank-bank yang memenuhi prinsip kehati-hatian untuk mencari sumber pendanaan dari luar negeri melalui RPLN.
“Kami berikan dengan RPLN agar bank-bank juga tidak hanya pendanaan dari DPK dalam negeri, tapi juga bisa cari dana di luar negeri,” kata Perry dalam konferensi pers KSSK Jakarta, Senin (28/7/2025).
Sebagai bagian dari penguatan kebijakan, BI juga menaikkan batas maksimum RPLN dari 30% menjadi 35% dari modal bank, berlaku sejak 1 Juni 2025. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 12 Tahun 2025.