Bisnis.com, JAKARTA - Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menahan suku bunga acuan, 7 Days Reverse Repo Rate, pada level 4,50 persen.
Selain itu, Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 13-14 Maret 2020 memutuskan untuk menahan suku bunga Deposit Facility pada level 3,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 5,25%.
Kendati menahan suku bunga, BI menegaskan kebijakan moneter tetap akomodatif dan konsisten dengan prakiraan inflasi yang terkendali dalam kisaran sasaran dan sebagai langkah preemptive untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga
Keputusan ini sejalan dengan pernyataan Gubernur BI Perry Warjiyo minggu lalu. Perry menuturkan prioritas saat ini adalah menstabilkan nilai tukar rupiah.
"Prioritas kami kestabilan nilai tukar rupiah meski ada ruang penurunan suku bunga," kata Perry dalam press briefing di kanal YouTube, Selasa (7/4/2020).
Perry menyatakan BI akan sangat berhati-hati mengambil kebijakan penurunan suku bunga acuan. Pasalnya, BI juga masih harus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.