Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkes: Seluruh Rumah Sakit Bisa Klaim Biaya Perawatan Pasien Corona

Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa sebelumnya pemerintah telah menetapkan rumah sakit rujukan PIE untuk merawat pasien terinfeksi corona. Namun, adanya kecenderungan eskalasi kasus COVID-19 membuat pemerintah mendorong keterlibatan seluruh fasilitas kesehatan yang mampu memberikan pelayanan bagi pasien tersebut.
Petugas medis memeriksa kesiapan alat di ruang ICU Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020). Presiden Joko Widodo yang telah melakukan peninjauan tempat ini memastikan bahwa rumah sakit darurat ini siap digunakan untuk karantina dan perawatan pasien Covid-19. Wisma Atlet ini memiliki kapasitas 24 ribu orang, sedangkan saat ini sudah disiapkan untuk tiga ribu pasien./Antara
Petugas medis memeriksa kesiapan alat di ruang ICU Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020). Presiden Joko Widodo yang telah melakukan peninjauan tempat ini memastikan bahwa rumah sakit darurat ini siap digunakan untuk karantina dan perawatan pasien Covid-19. Wisma Atlet ini memiliki kapasitas 24 ribu orang, sedangkan saat ini sudah disiapkan untuk tiga ribu pasien./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa seluruh rumah sakit dapat mengajukan klaim perawatan pasien COVID-19 melalui verifikasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.

Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Ekonomi Kesehatan Mohamad Subuh menjelaskan bahwa penyebaran virus corona yang terjadi di berbagai wilayah membuat pemerintah menetapkan bahwa perawatan pasien COVID-19 di seluruh rumah sakit akan ditanggung oleh Kementerian Kesehatan.

Menurut Subuh, hal tersebut telah tertuang di dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging (PIE) Tertentu bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan COVID-19.

Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa sebelumnya pemerintah telah menetapkan rumah sakit rujukan PIE untuk merawat pasien terinfeksi corona. Namun, adanya kecenderungan eskalasi kasus COVID-19 membuat pemerintah mendorong keterlibatan seluruh fasilitas kesehatan yang mampu memberikan pelayanan bagi pasien tersebut.

Menurut Subuh, kondisi tersebut membuat pemerintah menetapkan bahwa seluruh biaya perawatan pasien COVID-19 dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“[Teknis pembayaran klaim biaya perawatan pasien COVID-19] ini telah diatur lengkap di Keputusan Menteri Kesehatan,” ujar Subuh kepada Bisnis, Rabu (15/4/2020).

Berdasarkan salinan Kepmenkes tersebut yang diperoleh Bisnis, kriteria pasien yang dapat diklaim biaya perawatannya adalah orang dalam pengawasan (ODP) usia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta, ODP kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta, pasien dalam pengawasan (PDP), dan pasien positif COVID-19.

Pelayanan yang dapat dibiayai mencakup pelayanan rawat jalan dan rawat inap sesuai standar pelayanan dalam panduan tata laksana sesuai kebutuhan medis pasien yang dijabarkan di dalam Kepmenkes tersebut.

Perhitungan tarif jaminan pasien tersebut akan mengacu kepada tarif Indonesian Case Base Groups (INA-CBG's). Adapun, rumah sakit yang mendapatkan bantuan alat pelindung diri (APD) dan obat-obatan dari pemerintah akan dilakukan pengurangan dari klaim yang diterima.

Menurut Subuh, pembayaran klaim akan dilakukan langsung oleh Kementerian Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan kepada rumah sakit bersangkutan. Adapun, BPJS Kesehatan akan terlibat dalam proses administrasi dan verifikasi pembayaran klaim.

“BPJS Kesehatan hanya diberikan tugas untuk verifikasi klaim dan tidak disebutkan untuk membayar klaim,” ujarnya.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper