Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penanganan COVID-9, Pemerintah Beri Penugasan Khusus bagi BPJS Kesehatan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan mendapatkan penugasan khusus untuk melakukan verifikasi klaim rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan akibat pandemi virus corona.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) berdiskusi dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy saat menghadiri rapat kerja gabungan di DPR, Jakarta, Selasa (18/2/2020). Rapat ini membahas pembiayaan selisih biaya kenaikan iuran BPJS kesehatan bagi pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja kelas III. Rapat ini juga membahas peran pemerintah daerah dalam program JKN. Bisnis/Triawanda Tirta Aditya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) berdiskusi dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy saat menghadiri rapat kerja gabungan di DPR, Jakarta, Selasa (18/2/2020). Rapat ini membahas pembiayaan selisih biaya kenaikan iuran BPJS kesehatan bagi pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja kelas III. Rapat ini juga membahas peran pemerintah daerah dalam program JKN. Bisnis/Triawanda Tirta Aditya

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan mendapatkan penugasan khusus untuk melakukan verifikasi klaim rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan akibat pandemi virus corona (COVID-19).

Penugasan tersebut tercantum dalam surat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) bernomor S.22/MENKO/PMK/III/2020 tentang Penugasan Khusus Verifikasi Klaim COVID-19 yang disampaikan kepada Direktur Utama BPJS Kesehatan pada Jumat (27/3/2020).

Dalam surat tersebut, Menteri Koordinator (Menko) PMK Muhadjir Effendy menyatakan bahwa BPJS Kesehatan berwenang untuk melakukan proses verifikasi klaim dari Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Hal ini sejalan dengan Undang-Undang 24/2011 tentang BPJS dan Peraturan Presiden 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Menurut Muhadjir, menindaklanjuti hasil rapat terbatas kabinet pada Selasa (24/3/2020), pemerintah memberikan penugasan khusus kepada BPJS Kesehatan untuk melakukan proses verifikasi klaim rumah sakit atas pemberian pelayanan kesehatan akibat pandemi COVID-19.

“Dengan ini kami sampaikan penugasan khusus kepada BPJS Kesehatan dalam mendukung percepatan penanganan bencana wabah COVID-19, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Muhadjir dalam salinan surat yang diterima Bisnis pada Senin (13/4/2020).

Dia menjabarkan bahwa pemerintah memberikan tiga poin penugasan kepada BPJS Kesehatan. Pertama, badan tersebut harus memastikan bahwa pasien COVID-19 memperoleh akses fasilitas kesehatan yang ditunjuk pemerintah untuk penanganan pandemi.

Kedua, BPJS Kesehatan melakukan verifikasi tagihan pelayanan kesehatan dari FKRTL yang ditunjuk pemerintah untuk penanganan penyebaran virus corona. Ketiga, badan tersebut harus melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dalam rangka proses pembayaran tagihan klaim kepada FKRTL yang telah dilakukan proses verifikasi.

“Selanjutnya agar Direktur Utama BPJS Kesehatan mensosialisasikan dan melaksanakan tugas khusus dimaksud kepada jajaran BPJS Kesehatan di seluruh wilayah Indonesia,” tulis Muhadjir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper