Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Penjelasan Lengkap Bos BI soal Pengalaman Beli SBSN di Pasar Perdana

Dia mengatakan dalam lelang SBSN pekan lalu, penawaran yang masuk (incoming bid) tercatat Rp18,8 triliun. Adapun, pemerintah menargetkan penjualan SBSN sebesar Rp7 triliun hingga Rp14 triliun.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memberikan keterangan melalui streaming di Jakarta, Kamis (9/4/2020). Dok. Bank Indonesia
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memberikan keterangan melalui streaming di Jakarta, Kamis (9/4/2020). Dok. Bank Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan bank sentral mulai membeli surat berharga syariah negara (SBSN) di pasar perdana. Dasar hukum pembelian tersebut sesuai dengan Perppu No 1/2020.

"Ya, BI berpartisipasi [dalam lelang SBSN beberapa waktu lalu]. Nota kesepahaman antara pemerintah dan BI sudah disepakati," katanya saat konferensi pers secara virtual, Rabu (22/4/2020).

Dia mengatakan dalam lelang SBSN pekan lalu, penawaran yang masuk (incoming bid) tercatat Rp18,8 triliun. Adapun, pemerintah menargetkan penjualan SBSN sebesar Rp7 triliun hingga Rp14 triliun.

Adapun, total SBSN yang dimenangkan pemerintah mencapai Rp9,98 triliun. Perry mengatakan BI masuk sebagai non-competitive bidder dalam lelang tersebut.

"Jumlah SBSN yang dibeli BI hanya Rp1,7 triliun dari total Rp9,98 triliun. Ingat, BI berstatus sebagai last resort," ungkapnya.

Perry menuturkan data tersebut menggambatkan lelang reguler sebagian besar masih diserap oleh pasar. Menurutnya, BI tidak bisa membeli seluruh surat utang negara (SUN) yang diterbitkan pemerintah, yaitu hanya 30 dari target penjualan SBSN dan 25 persen dari target penjualan surat berharga negara (SBN).

Pembatasan tersebut, lanjutnya, dilakukan untuk menjaga agar angka inflasi tetap stabil dan terukur. Meski dilegalkan membeli SUN di pasar primer, BI memastikan pemerintah akan memaksimalkan sumber-sumber dana untuk menambah defisit APBN karena keperluan stimulus virus Corona (Covid-19), misalnya dari realokasi anggaran, Silpa, bantuan luar negeri, dan penerbitan SUN baik di pasar domestik dan global.

"Mekanisme pasar pembiayaan defisit fiskal above the line kan sudah diatur di Perppu dan PMK [Peraturan Menteri Keuangan]. Intinya pembelian SBN harus memberi dampak yang terukur ke inflasi dan SBN dapat digunakan untuk operasi moneter," imbuhnya.

Kementerian Keuangan terbitkan landasan hukum mengenai pelaksanaan pembelian surat berharga negara (SBN) oleh Bank Indonesia (BI). Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 38/2020.

Dalam Pasal 19, tertulis bahwa baik SUN maupun SBSN dapat dibeli oleh BI, BUMN, investor korporasi, dan investor ritel.

Pembelian SBN oleh BI dapat dilakuan atas SPN dan SBSN jangka pendek serta obligasi negara dan SBSN jangka panjang.

Pembelian SBN oleh BI dilakukan setelah adanya kesepakatan antara pemerintah dengan BI dengan mempertimbangkan kondisi pasar SBN, pengaruh terhadap inflasi, dan jenis SBN yang hendak dibeli.

Dalam Pasal 20 diatur bahwa pembelian SBN oleh BI hanya dapat dilakukan oleh BI melalui penawaran pembelian nonkompetitif. Penawaran pembelian nonkompetitif adalah pembelian dengan mencantumkan volume tanpa tingkat imbal hasil yang diinginkan penawar bila lelang dilaksanakan dengan kupon tetap atau pembayaran bunga secara diskonto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper