Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penegakan Perintah OJK atas Bumiputera, Legalitas RUA Jadi Kunci

Rapat Umum Anggota (RUA) yang ada saat ini masih belum legal karena adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) 87/2019.
Pejalan kaki melintas di dekat gedung Wisma Bumiputera di Jakarta. Bisnis
Pejalan kaki melintas di dekat gedung Wisma Bumiputera di Jakarta. Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA — Perhimpunan pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 menilai bahwa legalitas Rapat Umum Anggota atau RUA menjadi kunci dari pelaksanaan perintah-perintah Otoritas Jasa Keuangan atau OJK bagi Bumiputera.

Berdasarkan surat bernomor S-13/D.05/2020 tentang Perintah Tertulis, OJK menyampaikan sejumlah perintah kepada Bumiputera sehubungan dengan belum disetujuinya Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) perseroan. Surat bertanggal 16 April 2020 tersebut ditujukan kepada RUA, Direksi, dan Dewan Komisaris Bumiputera.

Perintah yang disampaikan OJK di antaranya adalah untuk mengimplementasikan Pasal 38 Anggaran Dasar Bumiputera, yakni penyelenggaraan sidang luar biasa dalam hal perseroan mengalami kerugian yang tidak dapat ditutupi dengan dana cadangan umum dan dana jaminan.

Sidang tersebut akan menentukan apakah Bumiputera akan tetap berjalan dengan bentuk usaha bersama atau mengubah bentuk badan usahanya. Jika perseroan tetap melanjutkan bentuk usaha bersama, maka kerugian akan dibagi secara pro rata di antara para anggota.

Ketua Perhimpunan Pemegang Polis Bumiputera (Pempol Bumi) Jaka Irwanta menilai bahwa legalitas RUA menjadi kunci untuk melaksanakan perintah-perintah dari OJK tersebut. Menurutnya, RUA yang ada saat ini masih belum legal karena adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) 87/2019 tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama.

Jaka menjelaskan bahwa terdapat sejumlah anggota Badan Perwakilan Anggota (BPA) yang telah mengundurkan diri, selain itu terdapat anggota yang habis masa keanggotaannya pada akhir 2019. Selain itu, terdapat sejumlah anggota BPA yang memiliki jabatan politik, seperti Ketua BPA Nurhasanah yang merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung.

PP 87/2019 mengatur bahwa perlu terdapat pemilihan anggota RUA, yang sebelumnya disebut BPA, sehingga anggota BPA tidak serta merta secara otomatis menjadi peserta RUA. Selain itu terdapat sejumlah kriteria peserta RUA yang ditetapkan dalam PP tersebut, di antaranya adalah tidak boleh memiliki jabatan politik.

"Menurut saya perintah OJK itu bisa menjadi ilegal juga karena tidak disebutkan mengenai Peserta RUA apakah sudah terdapat pergantian terlebih dahulu. Harus legal terlebih dahulu baru Bumiputera bisa menentukan sikap, itu sangat fundamental," ujar Jaka kepada Bisnis, Minggu (26/4/2020).

Menurut Jaka, legalitas RUA pun menjadi penentu dari legalitas jajaran direksi Bumiputera karena direksi diangkat dan ditetapkan oleh RUA. Hal tersebut membuat Bumiputera harus memiliki unsur-unsur yang sepenuhnya legal untuk dapat menentukan kebijakan yang legal.

"Jadi kalau tetap melanjutkan ini [perintah OJK tanpa RUA yang legal], lalu RUA diperbolehkan membuat keputusan yang fatal [seperti mengubah bentuk usaha Bumiputera], kalau ada gugatan siapa yang akan bertanggung jawab?" ujar Jaka.

Pempol Bumi menilai bahwa perintah OJK tersebut merupakan langkah yang baik untuk mendorong penyehatan Bumiputera, sehingga harus dilaksanakan dengan tepat dan legal. Jaka menilai bahwa OJK harus mempehatikan berbagai aspek dalam mendorong penyehatan tersebut, misalnya aspek-aspek hukum, bukan hanya aspek bisnis.

Adapun, dalam surat lain bernomor S-12/D.05/2020 tentang Rencana Penyehatan Keuangan yang bertanggal Rabu (15/4/2020),OJK menyatakan bawa rencana penyehatan keuangan (RPK) yang diajukan manajemen Bumiputera belum memadai dan belum dapat mengatasi masalah asuransi mutual tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi menjelaskan dalam surat tersebut bahwa otoritas telah menerima RPK dari Bumiputera dan meminta manajemen perusahaan untuk melakukan perbaikan RPK. Pembahasan terakhir antara kedua pihak berlangsung pada Jumat (6/3/2020) di kantor OJK.

Riswinandi menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penelaahan RPK Bumiputera yang diajukan manajemen, seperti yang telah disampaikan otoritas kepada manajemen perusahaan dalam berbagai kesempatan rapat. OJK pun berkesimpulan bahwa RPK tersebut belum memadai dan belum mampu menyelesaikan masalah keuangan satu-satunya asuransi mutual di Indonesia itu.

"OJK menilai langkah-langkah penyehatan sebagaimana tertuang dalam RPK AJBB Perbaikan dimaksud belum memadai dan belum dapat mengatasi permasalahan likuiditas, solvabilitas, dan profitabilitas perusahaan," tulis Riswinandi dalam salinan surat yang diperoleh Bisnis pada Sabtu (25/4/2020).

Bisnis telah mencoba menghubungi Direktur Utama Bumiputera Dirman Pardosi dan Ketua BPA Nurhasanah untuk meminta tanggapan mengenai surat tersebut dan RPK Bumiputera ke depannya. Namun, hingga tulisan ini dibuat, keduanya belum membalas pesan Bisnis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper