Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Judicial Review UU Perasuransian BPA Bumiputera Dinilai Memuat Dua Kepentingan

Judicial review diajukan oleh delapan orang anggota BPA AJB Bumiputera melalui advokat kantor Zul Armain Aziz & Associates kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (15/4/2020).
Pejalan kaki melintas di dekat gedung Wisma Bumiputera di Jakarta. Bisnis
Pejalan kaki melintas di dekat gedung Wisma Bumiputera di Jakarta. Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA — Permohonan pengujian Undang-Undang Perasuransian oleh Badan Perwakilan Anggota AJB Bumiputera 1912 dinilai memuat dua kepentingan utama, yakni penyelenggaraan rapat umum anggota dan larangan orang politik untuk menjabat.

Dosen Program MM-Fakuktas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Kepler A. Marpaung menilai permohonan judicial review tersebut lebih sarat terhadap kepentingan para anggota BPA. Dia tidak menjelaskan adanya kepentingan Bumiputera sebagai satu-satunya asuransi mutual di Indonesia.

Dia menilai setidaknya terdapat dua kepentingan utama dari BPA dalam proses tersebut, pertama, yakni adanya pembatasan penyelenggaraan Rapat Umum Anggota (RUA) sebanyak dua kali dalam satu tahun.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) 87/2019 tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama, yang juga mengatur penggantian istilah BPA menjadi RUA.

Sebelumnya, berdasarkan Anggaran Dasar (AD) Bumiputera, BPA dapat menyelenggarakan rapat umum setiap saat, ketika dirasa perlu untuk melakukan rapat tersebut. Menurut Kepler, pembatasan penyelenggaraan rapat tersebut dapat turut berpengaruh terhadap aktivitas BPA.

"Kepentingan kedua adalah masalah orang partai politik dan anggota Dewan Perwakilan Rrakyat kan tidak boleh menjadi BPA, sedangkan salam AD tidak diatur. Sementara PP [87/2019] juga mengatakan agar AD supaya menyesuaikan dengan kondisi. Jadi, ini masalah pride dari BPA," ujar Kepler kepada Bisnis, Senin (20/4/2020).

Kepler, yang merupakan Dewan Kehormatan Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (Apparindo), mengatakan persoalan larangan pejabat politik untuk menduduki posisi eksekutif atau komisaris di perusahaan merupakan hal lumrah. Dia menyatakan bahwa itu bukan hanya terjadi di Bumiputera.

"Ini kan untuk menghormati good corporate governance [GCG], di mana di perusahaan-perusahaan lain juga berlaku. Posisi BPA ini kan kira-kira sama dengan kedudukan komisaris juga di dalam perseroan," ujarnya.

Adapun, judicial review tersebut diajukan oleh delapan orang anggota BPA melalui advokat kantor Zul Armain Aziz & Associates kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (15/4/2020). Kedelapan pemohon tersebut merupakan anggota BPA dari berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Ketua BPA Nurhasanah.

Pemohon mengajukan pengujian Pasal 6 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, khususnya soal ketentuan lebih lanjut mengenai badan hukum usaha bersama. Pemohon meminta pembatalan karena UU Perasuransian tersebut mengatur badan hukum usaha bersama dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Bisnis, pemohon menilai poin UU Perasuransian tersebut bertentangan dengan Putusan MK Nomor 32/PPU-IX/2013 tentang Pengujian UU 2/1992 tentang Usaha Perasuransian. UU 2/1992 tersebut mengatur bahwa regulasi terkait bentuk usaha bersama diatur lebih lanjut oleh UU, paling lambat dua tahun enam bulan sejak putusan MK diucapkan pada 3 April 2014.

"Keberadaan Putusan MK Nomor 32/PPU-IX/2013 ternyata tidak segera dtindaklanjuti oleh pembentuk UU, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat [DPR] dan Presiden. Malah pada 17 Oktober 2014, pembentuk UU ketka mengundangkan UU 40/2014 mengubah bentuk peraturan mengenai bentuk usaha bersama dari diatur lebih lanjut dengan UU menjadi diatur dalam PP," tulis salinan surat permohonan yang diperoleh Bisnis.

Bisnis telah mencoba menghubungi Nurhasanah yang merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung untuk meminta tanggapan terkait judicial review tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis, dia belum merespon pesan yang Bisnis kirimkan pada Minggu (19/4/2020) dan Senin (20/4/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper