Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Judicial Review BPA Bumiputera ke MK Dinilai Sarat Kepentingan

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah adanya larangan anggota Rapat Umum Anggota untuk merangkap jabatan sebagai anggota atau pengurus parpol, calon atau anggota legislatif, calon kepala atau wakil kepala daerah, dan kepala atau wakil kepala daerah.
Warga memotret logo di kantor cabang asuransi Bumi Putera di Jakarta. Bisnis/Abdullah Azzam
Warga memotret logo di kantor cabang asuransi Bumi Putera di Jakarta. Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Perwakilan Anggota Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (BPA AJB Bumiputera) mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Perasuransian yang berkaitan dengan Peraturan Pemerintah soal bentuk usaha bersama. Mereka keberatan atas larangan pemangku jabatan politik untuk menempati kursi BPA.

Judicial review tersebut diajukan oleh delapan orang anggota BPA kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (15/4/2020). Kedelapan pemohon tersebut merupakan anggota BPA yang mewakili para pemegang polis di delapan daerah pemilihan (DP), dari total 11 DP BPA.

Ketua BPA Nurhasanah yang merupakan Anggota BPA DP III tercantum sebagai pemohon I. Selain itu terdapat Ibnu Hajar dari DP I, Maryono dari DP VII, Achmad Jazidie dari DP VII, Habel Melkias Suwae dari DP XI, Gede Sri Darma dari Dapil VIII, Septina Primawati dari DP II, dan Khoerul Huda dari DP IX.

Para pemohon mengajukan pengujian Pasal 6 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, khususnya soal ketentuan lebih lanjut mengenai badan hukum usaha bersama.

Pemohon meminta pembatalan karena UU Perasuransian tersebut mengatur badan hukum usaha bersama dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Bisnis, pemohon menilai poin UU Perasuransian tersebut bertentangan dengan Putusan MK Nomor 32/PPU-IX/2013 tentang Pengujian UU 2/1992 tentang Usaha Perasuransian.

UU 2/1992 tersebut mengatur bahwa regulasi terkait bentuk usaha bersama diatur lebih lanjut oleh UU, paling lambat dua tahun enam bulan sejak putusan MK diucapkan pada 3 April 2014, tetapi justru peraturan yang muncul berbentuk PP.

Para pemohon menilai bahwa substansi PP 87/2019 tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama bertolak belakang dengan isi Anggaran Dasar (AD) Bumiputera.

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah adanya larangan anggota Rapat Umum Anggota (RUA), istilah pengganti BPA, untuk merangkap jabatan sebagai anggota atau pengurus partai politik, calon atau anggota legislatif, calon kepala atau wakil kepala daerah, dan kepala atau wakil kepala daerah.

"Ini akan mengubah total apa yang selama ini terjadi, para Anggota BPA Bumiputera diisi oleh anggota atau pengurus partai atau anggota legislatif," tertulis dalam salinan surat yang diperoleh Bisnis.

Para pemohon menilai bahwa sangat tidak adil bagi orang yang menjadi anggota BPA tetapi tidak dapat menjadi peserta RUA karena merupakan bentuk diskriminasi hak-hak anggota pemegang polis. Mereka menilai bahwa setiap pemegang polis, termasuk BPA, dengan latar belakang apapun berhak untuk menjadi peserta RUA.

"Yang menjadi pertanyaan mendasar para pemohon adalah apakah anggota/pegurus partai politik, calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah, atau kepala/wakil kepada daerah tidak boleh menjadi pemegang polis di dalam Asuransi Usaha Bersama?" tulis dalam surat tersebut.

Bisnis telah mencoba menghubungi Nurhasanah yang merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung untuk meminta tanggapan terkait judicial review tersebut.

Namun, hingga berita ini ditulis, dia belum merespon pesan yang Bisnis kirimkan pada Minggu (19/4/2020) dan Senin (20/4/2020).

Ketua Perhimpunan Pemegang Polis Bumiputera (Pempol Bumi) Jaka Irwanta menilai permohonan pengujian tersebut terlalu sarat dengan kepentingan anggota BPA untuk dapat kembali menduduki kursi peserta RUA.

Padahal, dia menilai bahwa kinerja BPA yang ada pun tidak optimal dalam menyehatkan Bumiputera.

Jaka menyatakan proses pengujian tersebut membutuhkan waktu lama dan tidak akan berpengaruh terhadap kondisi Bumiputera saat ini.

Jaka mencontohkan, jika sidang normatif berlangsung pada Mei 2020 dan hingga akhir tahun ini belum terdapat putusan, maka UU Perasuransian tetap berlaku dan Bumiputera tetap harus mengacu kepada PP 87/2019.

"PP tetap berlaku, UU berlaku, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan [POJK] terkait UU itu tetap berlaku. Sekarang yang melanggar itu siapa? Dari pemilihan 11 Februari 2020 ini sudah tidak sah, anggota dewan komisaris, BPA, dan RUA juga tidak sah, pemilihan jajaran direksi pun bisa dikatakan tidak sah [karena dilakukan oleh BPA yang dinilai tidak sah]," ujar Jaka kepada Bisnis, Senin (20/4/2020).

Jaka menilai berlakunya PP 87/2019 membuat sejumlah anggota BPA yang memiliki jabatan politik tidak dapat menjadi peserta RUA. Oleh karena itu, menurutnya langkah-langkah yang diambil BPA saat ini tidak berlandaskan hukum.

"Yang mereka lakukan ini kebangetan menurut saya. Kalaupun mau jadi lagi, ya incumbent tinggal bentuk [RUA] lagi, masuk [ke RUA sesuai ketentuan yang berlaku]," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper