Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sampai Pertengahan April 2020, BRI Beri Keringanan KUR Rp1,9 Triliun

BRI memberikan keringanan bagi nasabah KUR dengan melakukan penyesuaian atas kemampuan bayar masing-masing nasabah.
Nasabah bertransaksi melalui mesin ATM di galeri e-banking Bank BRI, di Jakarta, Selasa (12/9)./JIBI-Dwi Prasetya
Nasabah bertransaksi melalui mesin ATM di galeri e-banking Bank BRI, di Jakarta, Selasa (12/9)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. telah melakukan restrukturisasi pinjaman kredit usaha rakyat (KUR) terhadap lebih dari 125.000 nasabah dengan nilai pinjaman mencapai Rp1,9 triliun hingga pertengahan April 2020.

Direktur Bisnis Mikro BRI Supari mengatakan BRI memberikan keringanan bagi nasabah KUR dengan melakukan penyesuaian atas kemampuan bayar masing-masing nasabah.

"Restrukturisasi yang diberikan oleh BRI dilakukan dengan tujuan untuk membantu dan meringankan nasabah, karena dampak Covid-19 terhadap masing masing pelaku usaha bervariasi," katanya dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Rabu (29/4/2020).

Skema restrukturisasi yang telah disiapkan BRI pun beragam, di antaranya perpanjangan jangka waktu kredit atau penjadwalan kembali, penundaan angsuran pokok, perubahan skema kredit serta penyesuaian cara angsuran sesuai hasil penilaian bank terhadap penurunan usaha debitur.

Menurutnya, tidak sedikit nasabah UMKM yang menikmati KUR mampu bertahan di tengah pandemi yang terjadi. Di sisi lain, tidak semua pelaku UMKM yang terdampak pandemi mengajukan restrukturisasi.

“BRI juga mencatat banyak para pelaku UMKM yang berupaya memenuhi kewajibannya secara normal meskipun usaha mereka mengalami penurunan,” imbuhnya.

Sebelumnya, pemerintah memberikan bentuk penundaan pembayaran cicilan pokok pinjaman selama enam bulan pada debitur UMKM yang mengakses KUR dan kredit ultra mikro.

Kemudian, untuk cicilan bunga KUR, akan dibebaskan selama 3 bulan pertama dan 3 bulan selanjutnya nasabah hanya perlu membayar separuh.

Adapun, kebijakan restrukturisasi kreditberdasarkan POJK No.11/POJK.03/2020 berlangsung paling maksimal satu tahun,

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper