Bisnis.com, JAKARTA -- Pemberian restrukturisasi kredit bagi aparatur sipil negara (ASN) menjadi polemik di tengah pandemi Covid-19.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kebijakan restrukturisasi kredit untuk memberikan ruang bagi debitur-debitur yang sebelumnya berkinerja bagus tetapi mengalami penurunan karena terdampak Covid-19. Dalam perkembangannya, ASN di sejumlah daerah pun ingin ikut mendapatkan kebijakan restrukturisasi kredit.
Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Anung Herlianto mengatakan pemberian restrukturisasi kepada ASN mungkin dilakukan jika selama Covid-19 bekerja dari rumah, sehingga mengalami penurunan penghasilan.
Namun, apabila ASN tidak mengalami penurunan penghasilan alias tetap mendapatkan fixed income, tentunya kebijakan restrukturisasi tidak dapat diberikan.
Selain itu, jika ASN bersangkutan memiliki usaha, tetapi pengajuan kredit atas usaha tersebut di luar jabatannya sebagai ASN, kebijakan restrukturisasi mungkin dilakukan.
"Karena kebijakan Covid-19, bekerja dari rumah lalu penghasilan turun atau lebih rendah dari sebelumnya silahkan ajukan. Namun, kalau tidak, tetap dapat fixed income, rasanya tidak pas," katanya, Rabu (6/5/2020).
Baca Juga
Menurutnya, beban bank sudah cukup berat dalam kondisi saat ini sehingga masih-masing sektor harus melakukan sharing pain. Apabila ASN bersangkutan masih mendapatkan gaji dan tidak mengalami penurunan, kebijakan restrukturisasi tidak tepat dilakukan.
Adapun hingga 24 April 2020, kebijakan restrukturisasi telah diberikan pada 819.923 debitur UMKM dan 199.411 debitur non UMKM dengan total keseluruhan debitur 1,019 juta. Sementara itu, total baki debit yang direstrukturisasi mencapai Rp207,22 triliun.
"Ini harus jadi bagian sharing pain, kita sama-sama menyandang perasaan bersama," katanya.