Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Klaim Biaya Perawatan Pasien Covid-19, BPJS Kesehatan-Kemenkes Perlu Tingkatkan Koordinasi

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menyatakan akan terus meningkatkan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan agar pengajuan klaim biaya perawatan pasien terjangkit virus corona dapat semakin baik.
Warga mengantre di kantor BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin (4/5/2020). Bisnis/Abdurachman
Warga mengantre di kantor BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin (4/5/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menyatakan akan terus meningkatkan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan agar pengajuan klaim biaya perawatan pasien terjangkit virus corona dapat semakin baik.

Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohammad Arief menjelaskan bahwa pihaknya turut terlibat dalam penanganan pandemi Covid-19 meskipun penyakit tersebut bukan merupakan cakupan penyakit yang dilindungi dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Peran BPJS Kesehatan yakni melakukan verifikasi klaim rumah sakit yang memberikan pelayanan bagi pasien Covid-19. Penugasan tersebut tercantum dalam surat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) bernomor S.22/MENKO/PMK/III/2020 tentang Penugasan Khusus Verifikasi Klaim Covid-19.

Dalam surat tersebut, Menteri Koordinator (Menko) PMK Muhadjir Effendy menyatakan bahwa BPJS Kesehatan berwenang untuk melakukan proses verifikasi klaim dari Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang 24/2011 tentang BPJS dan Peraturan Presiden 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Adapun, beberapa hal yang mungkin masih dirasakan perlu adanya perbaikan, BPJS Kesehatan terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan agar ke depan proses pengajuan klaim menjadi semakin baik dari hari ke hari," ujar Budi pada Jumat (8/5/2020).

Dia mengharapkan rumah sakit yang mengalami kesulitan dalam proses pengajuan klaim untuk tidak ragu-ragu menghubungi BPJS Kesehatan. Pihak rumah sakit dapat berkomunikasi dengan kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.

"Kami akan siap memberikan bantuan penjelasan serta dukungan kepada rumah sakit agar proses tersebut berjalan dengan lancar. Dalam proses ini BPJS Kesehatan selaku verifikator akan berupaya menjalankan sesuai dengan kaidah-kaidah yang ada meskipun saat ini adalah masa darurat," ujarnya.

Sejak Jumat (24/5/2020) hingga Kamis (7/5/2020), Kementerian Kesehatan mencatat telah menerima klaim biaya pelayanan pasien Covid-19 dari 95 rumah sakit di seluruh Indonesia. Klaim yang diverifikasi oleh BPJS Kesehatan tersebut mencakup perawatan 1.389 pasien.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper