Bisnis.com, JAKARTA - Pandemi virus corona (Covid-19) berdampak pada peningkatan rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) perbankan.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan pada kuartal I/2020, rasio NPL perbankan terpantau berada di angka 2,77 persen. Angka ini sedikit meningkat dibandingkan dengan realisasi akhir 2019 yang sebesar 2,30 persen.
Walaupun terjadi kenaikan, Wimboh menyatakan level rasio NPL bank pada kuartal I/2020 masih terjaga karena di bawah treshold sebesar 5 persen. Adapun, kenaikan NPL ini didorong oleh beberapa sektor yang terdampak pandemi.
"Pendorong NPL, yaitu sektor transportasi, industri pengolahan, perdagangan, dan rumah tangga," ujarnya dalam konferensi pers KSSK secara live streaming, Senin (11/5/2020).
Di tengah penyebaran virus corona, OJK juga menyebutkan tingkat rasio kecukupan permodalan perbankan (capital adequacy ratio/NPL) masih cukup tinggi, yaitu sebesar 21,77 persen, walaupun juga menurun dibandingkan dengan Desember 2019 yang sebesar 23,31 persen.
Penyaluran kredit bank terpantau tumbuh 7,95 persen secara tahunan pada Maret 2020, meningkat dari Desember 2019 yang sebesar 6,08 persen. Pertumbuhan kredit bank pada kuartal I/2020 didorong oleh permintaan kredit valas.
"Dana pihak ketiga tumbuh 9,54 persen yoy, pada Desember 2019 DPK hanya tumbuh 6,54 persen," jelasnya.