Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sistem Antrean Pembayaran Klaim Bumiputera, Realisasinya Baru Tiga Kali

Pembayaran klaim Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 menggunakan sistem antrean tercatat baru direalisasikan tiga kali. Sistem tersebut dinilai perlu diperbaiki untuk meningkatkan kepercayaan nasabah.
Warga memotret logo di kantor cabang asuransi Bumi Putera di Jakarta. Bisnis/Abdullah Azzam
Warga memotret logo di kantor cabang asuransi Bumi Putera di Jakarta. Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Pembayaran klaim Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 menggunakan sistem antrean tercatat baru direalisasikan tiga kali. Sistem tersebut dinilai perlu diperbaiki untuk meningkatkan kepercayaan nasabah.

Hal tersebut tercantum dalam surat Laporan Situasi & Kondisi Terkini Pemegang Polis, Organisasi di Lapangan, dan Usulan yang dikirimkan oleh 17 Kepala Wilayah Bumiputera kepada Direktur Utama Bumiputera Dirman Pardosi.

Dalam surat yang dikirimkan pada Rabu (29/4/2020) tersebut, para kepala wilayah menyatakan bahwa pembayaran klaim menggunakan sistem antrean belum berjalan optimal. Sejak diberlakukan pada Maret 2020, baru tiga kali pembayaran dilakukan dengan sistem itu.

"Sejak minggu keempat Februari 2020 sampai dengan Maret 2020 realisasi klaim melalui sistem antrean hanya dua kali, sedangkan April 2020 sampai dengan tanggal 22 April 2020 baru sekali dengan jumlah yang sangat kecil," tertulis dalam surat tersebut.

Para kepala wilayah menilai pembayaran tersebut tidak sesuai dengan kuota yang diatur di dalam Peraturan Direksi AJB Bumiputera 1912 NO.PE.1/DIR/I/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Mekanisme Pengelolaan Sistem Antrean Klaim.

"Mengingat realisasi klaim yang sedikit, tidak sebanding dengan setoran, hal tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan dari para kepala cabang, pegawai, supervisor, dan agen karena tidak sesuai dengan Peraturan 1/DIR/I/2020 yang sudah diterbitkan," tertulis dalam surat tersebut.

Para kepala wilayah menilai bahwa penentuan sistem kuota menjadi semangat bagi para karyawan untuk mengoptimalkan perolehan pendapatan. Tidak sesuainya perhitungan kuota itu pu membuat semangat kerja mereka menurun dan komplain di kantor operasional meningkat.

Berdasarkan salinan PE.1/DIR/I/2020 yang diperoleh Bisnis, mekanisme antrean klaim akan berdasarkan kepada pelayanan lamanya pengajuan klaim atau first in first served. Artinya, nasabah yang mengajukan klaim lebih cepat akan memperoleh nomor antrean lebih awal.

Daftar polis outstanding claim sampai dengan 31 Desember 2019 akan dibuatkan nomor antrean berdasarkan kantor wilayah. Penomorannya sesuai dengan jenis klaim berdasarkan tanggal pengajuan klaim.

Adapun, klaim setelah 1 Januari 2020 secara otomatis akan masuk nomor antrean klaim setelah gelombang awal. Jika terdapat pengajuan klaim pada tanggal yang sama maka yang didahulukan adalah klaim dengan nominal terkecil hingga terbesar.

Dirman menjelaskan bahwa dirinya telah menerima surat yang disampaikan para kepala wilayah tersebut. Namun, dia menolak berkomentar terkait surat tersebut karena menurutnya isi surat tersebut merupakan persoalan internal perseroan.

"Saya terima surat itu. Itu masalah internal, mohon maaf," ujar Dirman kepada Bisnis, Selasa (12/5/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper