Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Komunitas Pengemudi Ojol: Ini Memberatkan!

Bisnis.com, JAKARTA- Kelompok pengendara ojek online (ojol) meminta pemerintah tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan, apalagi di tengah kondisi tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Karyawan beraktivitas di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan beraktivitas di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA- Kelompok pengendara ojek online (ojol) meminta pemerintah tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan, apalagi di tengah kondisi tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Ketua Presidium Gabungan Transportasi Roda Dua Indonesia (Garda) Igun Wicaksono menjelaskan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, khususnya untuk kelas III mandiri akan sangat memberatkan para pengendara ojol.

“Adanya kenaikan iuran BPJS, khususnya pada kelas 3 yang dimanfaatkan oleh sebagian besar pengemudi ojol sebagai jaminan perawatan kesehatan, pastinya akan memberatkan, apalagi pada saat pandemi Covid-19 saat ini,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (13/5/2020).

Menurutnya saat ini semua pengemudi ojol sedang kesulitan ekonomi karena menurunnya pendapatan secara drastis dan signifikan akibat Covid-19.

Pihaknya berharap agar kenaikan iuran BPJS untuk kelas 3 ini dapat ditinjau ulang, ataupun sebaiknya menggunakan mekanisme subsidi agar iuran BPJS kelas 3 tidak naik, sehingga besaran iuran dapat dipertahankan sesuai iuran yang berlaku sebelum ada kenaikan.

Adapun sebelumnya Pemerintah melalui Perpres 64/2020 menetapkan mulai 1 Juli 2020, iuran peserta mandiri Kelas I akan kembali naik menjadi Rp150.000 per orang per bulan, dari saat ini Rp80.000. Lalu, iuran peserta mandiri Kelas II naik menjadi Rp100.000, dari saat ini Rp51.000.

Sementara itu, untuk iuran peserta mandiri Kelas III saat ini masih sebesar Rp26.500 dan akan mendapatkan subsidi Rp16.500 sehingga totalnya menjadi Rp42.000 per Juli 2020.

Namun, pada 1 Januari 2021, besarannya akan meningkat menjadi Rp35.000 dan subsidi pemerintah menjadi Rp7.000, totalnya tetap sebesar Rp42.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper