Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nilai Restrukturisasi Kredit Makin Buncit, Bagaimana Efeknya ke Likuiditas Bank?

Jika masa pandemi Covid-19 berkepanjangan, restrukturisasi kredit korporasi diperkirakan akan semakin besar. Bagaimana efeknya terhadap likuiditas perbankan?
Karyawan menjawab telepon di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (30/12/2019). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan menjawab telepon di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (30/12/2019). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Jika masa pandemi Covid-19 berkepanjangan, restrukturisasi kredit korporasi diperkirakan akan semakin besar. Bagaimana efeknya terhadap likuiditas perbankan?

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah mengatakan, apabila pandemi Covid-19 berlanjut dalam jangka pendek yakni 3 sampai 4 bulan, kemungkinan hanya 25% korporasi yang membutuhkan restrukturisasi.

Namun, jika berlanjut semakin lama yakni 5 sampai 6 bulan, jumlahnya bisa meningkat menjadi 50% korporasi yang membutuhkan restrukturisasi. Meskipun demikian, perbankan dinilai tidak akan mengalami kesulitan atas kebijakan restrukturisasi tersebut.

Menurutnya, rencana prinsip penyangga likuiditas melalui bank jangkar yang menyalurkan bantuan pemerintah ke bank pelaksana, bisa mengantisipasi kesulitan likuiditas perbankan.

Apalagi, penerapan restrukturisasi justru ddilakukan untuk menolong likuiditas perbankan. Dengan menjalankan restrukturisasi, bank dapat terhindar dari masalah likuiditas yang lebih besar.

Memang, saat kondisi normal, bank bisa mendapatkan untung. Namun saat kondisi tidak normal terjadi, bank justru bisa merugi alih-alih dapat untung. Kebijakan restrukturisasi pun perlu dilakukan untuk meminimalisir kerugian.

"Restrukturisasi itu menyelamatkan bank dari kerugian, tetapi memang jangan dibandingkan dengan kondisi normal," katanya kepada Bisnis, Rabu (13/5/2020).

Saat ini restrukturisasi kredit yang dilakukan perbankan masih didominasi pada sektor UMKM.

Adapun Otoritas Jasa Keuangan mencatat hingga 10 Mei 2020 telah ada 3,88 juta debitur perbankan yang mendapatkan restrukturisasi dengan total baki debet mencapai Rp336,97 triliun.

Sebagian besar restrukturisasi kredit dilakukan diberikan pada debitur UMKM yang ada sebanyak 3,42 juta debitur dengan total baki debet mencapai Rp167,1 triliun.

Di tengah kebijakan relaksasi restrukturisasi tersebut, posisi rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) tetap menunjukkan meningkat meskipun hanya terbatas. Pada posisi akhir 2019, rasio NPL gross berada pada kisaran 2,3% sedangkan pada kuartal I/2020, rasionya naik menjadi 2,7%. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper