Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan akhirnya sudah melakukan MoU bersama dengan OJK untuk mengatur mengenai penempatan dana pada perbankan yang melaksanakan restrukturisasi kredit UMKM.
Untuk diketahui, anggaran penempatan dana pemerintah untuk restrukturisasi kredit UMKM mencapai Rp87,59 triliun. Namun, nominal tersebut masih belum final dan akan dibahas bersama dengan Kemenko Perekonomian.
Dalam mekanismenya, OJK memberikan persetujuan mengenai bank peserta atau yang lebih sering disebut bank jangkar dalam program penempatan dana pemerintah.
Bank yang ditunjuk sebagai bank jangkar dipilih sesuai dengan kriteria pada PP No. 23/2020 mengenai pelaksnaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Kriterianya antara lain harus merupakan bank umum yang berbadan hukum Indonesia dengan kepemilikan saham minimal 51 persen dimiliki oleh WNI, berkategori sehat berdasarkan penilaian OJK, dan termasuk dalam kategori 15 bank beraset besar.
Bank pelaksanan restrukturisasi kredit perlu menyampaikan proporsal kepada bank jangkar berdasarkan pada restrukturisasi yang akan dilakukan, jumlah dana yang dibutuhkan, tenor, dan kondisi likuiditas hingga posisi kepemilikan surat berharga.
Baca Juga
"Manajemen dari bank pelaksana harus menjamin kebenaran dan akurasi dari proposal penempatan dana. Kalau bank peserta adalah sekaligus bank pelaksana, maka juga harus menjamin kebenarannya," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Senin (18/5/2020).
Bank jangkar melakukan penelitian terhadap proposal bank pelaksana, termasuk lewat verifikasi dan admistrasi jaminan. Bank jangkar juga dapat melakukan penagihan dan collection apabila terjadi kredit macet.
Bila proposal telah disetujui, bank peserta bisa mengajukan penempatan dana kepada Kemenkeu. Kemudian, Kemenkeu meminta hasil assesment OJK mengenai kesehatan bank pelaksana dan jumlah surat berharga yang belum direpokan.
Kemenkeu baru bisa menempatkan dana kepada bank jangkar berdasarkan hasil assesment OJK dan proposal bank jangkar yang memenuhi persyaratan.
Dalam pelaksanaannya, bank pelaksana menggunakan dana dari bank jangkar untuk menunjang kebutuhan restrukturisasi kredit dan penambahan modal kerja. Dana pemerintah yang ditempatkan pada bank jangkar dijamin oleh LPS.
Dalam hal bank pelaksana tidak dapat memenuhi kewajiban pada saat jatuh tempo, BI dapat mendebit rekening giro bank pelaksana untuk pembayaran kembali kepada bank peserta.