Bisnis.com, JAKARTA - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 15-16 Juli 2020 memutuskan untuk menurunkan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 bps menjadi 4 persen.
Sejalan dengan keputusan itu, suku bunga deposit facility juga diturunkan sebesar 25 bps menjadi 3,25 persen, dan suku bunga lending facility sebesar menjadi 4,75 persen.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menuturkan Keputusan ini konsisten dengan upaya menjaga stabilitas perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi di era Covid-19.
"Keputusan tersebut juga sebagai penguatan bauran kebijakan dengan tetap menjaga terkendalinya inflasi dan nilai tukar," tegas Perry dalam paparan hasil RDG BI, Kamis (16/7/2020).
Dia menambahkan BI akan memperkuat bauran kebijakan serta bersinergi erat mengambil langkah-langkah kebijakan lanjutan yang diperlukan secara terkoordinasi dengan Pemerintah dan KSSK untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta pemulihan ekonomi nasional.
Dalam kesempatan ini, Perry juga menegaskan empat arah kebijakan Bank Indonesia.
Baca Juga
Pertama, kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah sesuai nilai fundamental dan mekanisme pasar akan terus dilanjutkan, di tengah masih berlanjutnya ketidakpastian pasar keuangan global.
Kedua, untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi COVID-19, Bank Indonesia lebih menekankan pada penguatan sinergi ekspansi moneter dengan akselerasi stimulus fiskal Pemerintah.
Dalam hal ini, Bank Indonesia berkomitmen untuk melakukan pendanaan atas APBN 2020 melalui pembelian SBN dari pasar perdana secara terukur, baik sesuai mekanisme pasar maupun secara langsung sebagai bagian dari upaya untuk biaya kesehatan, perlindungan sosial, serta sektoral K/L dan Pemerintah Daerah guna mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional. Di samping itu, Bank Indonesia juga berbagi beban dengan Pemerintah untuk mempercepat pemulihan UMKM dan korporasi.
Ketiga, Bank Indonesia juga terus memperkuat koordinasi langkah-langkah kebijakan dengan Pemerintah dan KSSK untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, termasuk penyediaan pendanaan bagi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui mekanisme repo dan/atau pembelian SBN yang dimiliki LPS sesuai Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2020.
Keempat, Bank Indonesia juga terus mempercepat digitalisasi sistem pembayaran untuk percepatan implementasi ekonomi dan keuangan digital sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi melalui kolaborasi antara bank dan fintech untuk melebarkan akses UMKM dan masyarakat kepada layanan ekonomi dan keuangan.