Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Pelaksanaan Kewenangan Penempatan Dana LPS Belum Terbit. Ini Penjelasannya

Pasal 33 regulasi itu menyebut, peraturan pelaksanaan dari peraturan pemerintah ini harus ditetapkan paling lama 7 hari kerja terhitung sejak peraturan pemerintah ini diundangkan.
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah (kanan) memberikan penjelasan pada konferensi pers, di Jakarta, Rabu (18/7/2018)./JIBI-Nurul Hidayat
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah (kanan) memberikan penjelasan pada konferensi pers, di Jakarta, Rabu (18/7/2018)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diberikan kewenangan tambahan berupa penyelamatan bank sakit dan penempatan dana pada bank yang kesulitan likuiditas selama pandemi Covid-19.

Kewenangan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No.33/2020 yang mengatur mengenai pelaksanaan kewenangan LPS. Peraturan ditetapkan pada 7 Juli 2020 dan diundangkan pada 8 Juli 2020.

Pasal 33 regulasi itu menyebut, peraturan pelaksanaan dari peraturan pemerintah ini harus ditetapkan paling lama 7 hari kerja terhitung sejak peraturan pemerintah ini diundangkan.

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah menyampaikan LPS saat ini masih melaporkan rancangan peraturan pelaksanaan PP 33/2020 kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

"Malam ini masih kami laporkan ke Menko Ekonomi," katanya dikonfirmasi Bisnis, pada Jumat (17/7/2020).

Halim membenarkan peraturan pelaksanaan dari PP tersebut harus selesai dalam waktu 7 hari sejak diundangkan. Namun, masih ada sejumlah masukan dari pemerintah.

"Iya dalam 7 hari harus selesai, namun bisa saja ada masukan-masukan dalam proses di Menko. Setelah itu diundangkan melalui Kemenkumham," imbuhnya.

Lebih lanjut, Halim memperkirakan peraturan pelaksanaan dari beleid tersebut bakal terbit pada pekan depan. "Kalau resminya minggu depan mestinya sudah keluar," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Azizah Nur Alfi
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper