Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Karyawannya Diduga Suap Pegawai OJK, Bos Bukopin Angkat Bicara

Direktur Utama Bank Bukopin Rivan A. Purwantono mengatakan bahwa secara internal Bank Bukopin telah melakukan pemeriksaan dan tidaak menemukan adanya fasilitas kredit atas nama oknum tersebut.
Direktur Utama Bank Bukopin Rivan A. Purwantono memberikan pemaparan kepada media di Jakarta, Kamis (2/7/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha
Direktur Utama Bank Bukopin Rivan A. Purwantono memberikan pemaparan kepada media di Jakarta, Kamis (2/7/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Bukopin Tbk. mendukung penuh penyidikan yang tengah dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta terkait dugaan suap yang diterima salah satu oknum pengawas Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Oknum berinisial DIW itu kini telah ditahan Kejati Jakarta dengan sangkaan menerima suap dalam bentuk fasilitas kredit dari Bank Bukopin kantor cabang Surabaya. 

Saat dikonfirmasi Bisnis, Direktur Utama Bank Bukopin Rivan A. Purwantono mengatakan bahwa secara internal Bank Bukopin telah melakukan pemeriksaan dan tidaak menemukan adanya fasilitas kredit atas nama oknum tersebut.

Lebih lanjut Rivan menjelaskan bahwa Bank Bukopin tidak pernah memberikan dana dalam bentuk apa pun kepada oknum sebagaimana pemberitaan tersebut.

“Sebagai perusahaan terbuka dan institusi keuangan yang diawasi regulator, kami sepenuhnya mematuhi dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan dan siap memberikan keterangan bila penyidik membutuhkan penjelasan lebih jauh,” terang Rivan dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Rabu (22/7/2020) malam.

Sebelumnya diberitakan, Kejati DKI Jakarta menahan satu pegawai OJK yang berinisial DIW dengan sangkaan memperoleh suap berupa fasilitas kredit senilai Rp7,45 miliar dari Bank Bukopin. 

Fasilitas ini didapatkan sebagai kompensasi DIW tidak memasukkan lima sampling debitur dalam Matriks Konfirmasi Pemeriksaan Bank Bukopin Kantor Cabang Surabaya, Jawa Timur pada 31 Desember 2018. 

OJK menyatakan pegawai tersebut sudah dibebastugaskan sehubungan dengan penangkapan dan penetapan statusnya sebagai tersangka.

Lebih lanjut, Rivan menuturkan Bank Bukopin sendiri saat ini sedang menjalankan proses penambahan modal melalui skema Penawaran Umum Terbatas V (PUT V) dengan menerbitkan saham baru atau rights issue, sebagai upaya perseroan untuk memperkuat permodalan dalam pengembangan bisnis ke depannya.

KB Kookmin Bank yang saat ini memiliki 22% saham diperkirakan dapat menjadi Pemegang Saham Pengendali (PSP) setelah proses PUT V ini selesai.

“Niatan KB Kookmin Bank ini salah satunya tentu karena fokus bisnis Bukopin yang selama ini konsisten dikembangkan di segmen ritel, yang terdiri dari UMKM dan Konsumer, termasuk Pensiunan. Hal ini yang menjadi pertimbangan KB Kookmin tertarik bersinergi dengan Bukopin. Mengingat Kookmin juga besar di segmen ritel di Korea,” tutup Rivan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : M. Richard
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper