Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LPS Sebut Belum Terima Permohonan Penempatan Dana

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan proses penempatan dana LPS memerlukan inisiatif dari individual bank.
Karyawan membersihkan logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan membersihkan logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA -- Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) menyatakan belum menerima rekomendasi apapun terkait dengan penempatan dana.

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan proses penempatan dana LPS memerlukan inisiatif dari individual bank.

Inisitatif tersebut akan dikaji oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendapat rekomendasi. Setelah mendapat rekomendasi pun, LPS masih perlu melakukan beberapa kajian kembali sebelum realisasi penempatan dana dilakukan.

"Jadi prosesnya seperti itu, kami posisinya hanya menunggu. Namun, sampai saat ini LPS belum menerima rekomendasi apapun dari OJK," katanya dalam webinar LPS, Jumat (24/7/2020).

Meski demikian Halim tak menggelak telah melihat beberapa bank sudah berencana untuk mengajukan permohonan penempatan dana tersebut.

"Hanya saja, untuk nama-nama tentunya kami tidak paham betul. Itu masuk dalam ranah pengawasannya OJK," katanya.

Sebagai informasi, selain mendapat rekomendasi OJK, bank yang mendapat penempatan dana harus masuk ke dalam status bank dalam pengawasan intensif (BDPI) mengarah ke bank dalam pengawasan khusus (BDPK), atau sudah dalam status BDPK.

Kesulitan likuditas bank pun bukan disebabkan oleh tindakan fraud dari pegawai, pengurus, atau pemilik saham. Bank tersebut tentunya juga sudah tidak dapat memenuhi persyaratan PLJP Bank Indonesia.

Adapun, LPS telah merilis Peraturan LPS No.3/2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan dalam Rangka Melaksanakan Langkah-Langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan.

Beleid ini merupakan aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.33/2020 dan telah ditetapkan serta diundangkan pada 20 Juli 2020.

Dalam aturan ini tertuang aturan rinci mengenai mekanisme dan tata cara penempatan dana oleh LPS pada Bank selama pemulihan ekonomi akibat pandemi corona.

Tidak hanya itu, diatur juga mengenai tata cara pemeriksaan bank dalam penanganan masalah stabilitas sistem keuangan dan penanganan bank selain bank sistemik yang dinyatakan sebagai bank gagal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : M. Richard
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper