Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kini bisa menempatkan dana ke bank selama pemulihan ekonomi yang terdampak pandemi virus corona.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan LPS No.3/2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan dalam Rangka Melaksanakan Langkah-Langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan.
Beleid ini merupakan aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.33/2020 dan telah ditetapkan serta diundangkan pada 20 Juli 2020.
Adapun salah satu syarat bank untuk mendapatkan penempatan dana LPS tersebut yaitu mendapatkan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam pasal 19 ayat 1 disebutkan penempatan dana dilakukan LPS apabila terpenuhi persyaratan antara lain terdapat surat pemberitahuan OJK yang menyatakan pemegang saham pengendali tidak dapat membantu bank mengatasi permasalahan likuiditas.
Selain itu juga harus ada surat permintaan dari OJK yang disertai analisis kelayakan permohonan bank.
Kemudian, bank berada dalam status pengawasan intensif yang mengarah ke pengawasan khusus atau bank dalam pengawasan khusus.
Bank juga mengalami permasalahan likuiditas bukan karena disebabkan suatu tindakan yang dilakukan pegawai, pengurus, maupun pemegang saham secara tidak wajar.
Bank yang tidak memenuhi persyaratan akan mendapatkan pinjaman likuiditas jangka pendek dari Bank Indonesia.
Pada pasal 23 ayat 2 disebutkan total penempatan dana LPS kepada bank paling tinggi 30 persen dari jumlah kekayaan LPS dengan ketentuan paling tinggi 2,5 persen pada setiap bank.
"Paling lama satu bulan dan dapat diperpanjang paling banyak lima kali, masing-masing paling lama satu bulan," demikian yang dikutip dari pasal 23 ayat 2 Peraturan LPS No.3/2020.