Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Butuh Penempatan Dana LPS Harus Dapat Rekomendasi OJK

LPS telah merilis Peraturan LPS No.3/2020 merupakan aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.33/2020 dan telah ditetapkan serta diundangkan pada 20 Juli 2020.
Karyawan beraktivitas di dekat logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan beraktivitas di dekat logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kini bisa menempatkan dana ke bank selama pemulihan ekonomi yang terdampak pandemi virus corona.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan LPS No.3/2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan dalam Rangka Melaksanakan Langkah-Langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan.

Beleid ini merupakan aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.33/2020 dan telah ditetapkan serta diundangkan pada 20 Juli 2020.

Adapun salah satu syarat bank untuk mendapatkan penempatan dana LPS tersebut yaitu mendapatkan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam pasal 19 ayat 1 disebutkan penempatan dana dilakukan LPS apabila terpenuhi persyaratan antara lain terdapat surat pemberitahuan OJK yang menyatakan pemegang saham pengendali tidak dapat membantu bank mengatasi permasalahan likuiditas.

Selain itu juga harus ada surat permintaan dari OJK yang disertai analisis kelayakan permohonan bank.

Kemudian, bank berada dalam status pengawasan intensif yang mengarah ke pengawasan khusus atau bank dalam pengawasan khusus.

Bank juga mengalami permasalahan likuiditas bukan karena disebabkan suatu tindakan yang dilakukan pegawai, pengurus, maupun pemegang saham secara tidak wajar.

Bank yang tidak memenuhi persyaratan akan mendapatkan pinjaman likuiditas jangka pendek dari Bank Indonesia.

Pada pasal 23 ayat 2 disebutkan total penempatan dana LPS kepada bank paling tinggi 30 persen dari jumlah kekayaan LPS dengan ketentuan paling tinggi 2,5 persen pada setiap bank.

"Paling lama satu bulan dan dapat diperpanjang paling banyak lima kali, masing-masing paling lama satu bulan," demikian yang dikutip dari pasal 23 ayat 2 Peraturan LPS No.3/2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper