Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia menyatakan akan memberikan dukungan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) jika mengalami kesulitan likuiditas saat menangani bank yang berada dalam pengawasan intensif.
Sesuai Peraturan Pemerintah No.33/2020, LPS diberikan kewenangan untuk menyelamatkan bank yang bermasalah dan menempatkan dana pada bank yang kesulitan likuiditas selama pandemi Covid-19.
Asisten Gubernur Bank Indonesia (BI) Juda Agung mengatakan dukungan BI tersebut, dilakukan baik dalam bentuk pembelian maupun repo surat berharga negara (SBN) milik LPS.
Dia menjelaskan dukungan tersebut diberikan dalam konteks jika LPS mengalami kesulitan likuiditas saat menangani bank yang mengalami permasalahan solvabilitas di tengah pandemi.
"Kalau LPS mengalami kesulitasn likuiditas untuk penanganan bank yang mengalami permasalahan solvabilitas, maka BI bisa memberikan atau membeli dan menerima repo SBN dari LPS. Jadi, LPS memiliki likuiditas untuk penanganan itu, termasuk jg penempatan dana LPS pada bank," jelasnya dalam webinar, Kamis (23/7/2020).
Di samping dukungan likuiditas, imbuh Juda, BI juga membantu memonitor bank-bank tersebut dalam konteks sistem pembayaran dan dampak dari permasalahan bank ini ke sistem keuangan keseluruhan.
Untuk membantu bank yang tengah mengalami kesulitan likuiditas, BI tengah menyempurnakan aturan penyediaan likuiditas jangka pendek (PLJP) dan penyediaan likuiditas khusus (PLK).
BI akan mempercepat proses akses PLJP untuk bank yang mengalami masalah likuiditas temporer. Sementara PLK adalah bantuan akses likuiditas khusus untuk bank sistemik.
Adapun bagi bank sistemik yang sudah mendapatkan akses likuiditas dari PLJP, namun masih membutuhkan likuiditas tambahan, maka dapat mengakses likuiditas melalui PLK.
"Bank sistemik kita harus jaga jangan sampai ganggu stabilitas sistem keuangan keseluruhan. Ini juga sedang kami selesaikan bersama dengan anggota KSSK yang lain," katanya.