Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah resmi menempatkan dana di bank pembangunan daerah (BPD) sebesar Rp11,5 triliun guna mendorong ekonomi di daerah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Penempatan dana ini merupakan tahap kedua, setelah tahap pertama ditempatkan di bank himpunan milik negara (Himbara) alias keempat Bank BUMN sebesar Rp30 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dana yang ditempatkan pemerintah ini harus diekspansi hingga dua kali lipat dalam bentuk kredit.
"Kalau [Bank] DKI dapat Rp2 triliun, kita harapkan bisa salurkan kredit Rp4 triliun, atau bahkan seperti Himbara bisa 3 kali lipat," katanya, Senin (27/7/2020).
Selain itu, Sri Mulyani mengatakan BPD juga diharuskan menyalurkan kredit dengan suku bunga yang murah dan di bawah tingkat suku bunga yang selama ini diberikan oleh BPK kepada debitur. Dia mencontohkan, Bank BUMN menerapkan suku bunga 8,5% sedangkan suku bunga yang diberikan pemerintah untuk penempatan dana tersebut d di bawah 4%.
Lebih lanjut, Sri Mulyani menekankan instrumen dana tersebut hanya dapat digunakan untuk penyaluran kredit. BPD tidak diperbolehkan untuk menempatkan dana dalam bentuk pembelian surat berharga negara (SBN) atau valas.
Adapun, anggaran untuk penempatan dana tahap kedua untuk BPD adalah sebesar Rp20 triliun. Empat BPD sudah melakukan penandatanganan perjanjian kemitraan penempatan uang negara dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN) bersama dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Keempat BPD tersebut adalah Bank DKI dengan jumlah dana yang ditempatkan sebesar Rp2 triliun, Bank Jateng Rp2 triliun, Bank BJB Rp2,5 triliun, dan Bank Sulutgo Rp1 triliun.
Selain itu, Bank Jatim juga mendapatkan dana pemerintah sebesar Rp2 triliun. Dua BPD lainnya yaitu BPD Bali dan BPD DIY saat ini tengah dievaluasi dan dikaji untuk mendapatkan penempatan dana ini, dengan alokasi masing-masing sebesar Rp1 triliun. Sehingga penempatan dana yang disediakan pada tahapan ini adalah sebesar Rp11,5 triliun.