Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sebelum Beroperasi pada 2015, CEO Jouska Ganti Nama

Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permohonan pergantian nama Ahmad Fidyani menjadi Aakar Abyasa Fidzuno, pada Kamis 25 Juni 2015.
Ilustrasi Aplikasi Jouska. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Ilustrasi Aplikasi Jouska. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Nama Aakar Abyasa Fidzuno menjadi topik pembicaraan hangat seiring dengan kehebohan PT Jouska Finansial Indonesia, perusahaan yang dia nakhodai. Terkini, beredar informasi dirinya yang sempat mengganti nama.

Berawal dari keluhan klien soal kejanggalan layanan Jouska di media sosial, perusahaan penasihat keuangan itu berhenti beroperasi sementara pada 24 Juli 2020.

Berdasarkan hasil pertemuan Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan manajemen Jouska, perusahaan itu diduga melanggar tiga regulasi sekaligus. Jouska diduga melanggar Undang-undang Pasar Modal, Undang-undang Informasi & Transaksi Elektronik, dan Undang-undang Perlindungan Konsumen.

Menurut wawancara Bisnis dengan Aakar, Jouska ini mulai beroperasi efektif pada 27 Oktober 2015. Adapun hingga 2018, Jouska tercatat memiliki 2.800 klien.

Ternyata, pada 2015 Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permohonan pergantian nama Ahmad Fidyani menjadi Aakar Abyasa Fidzuno, tepatnya pada Kamis 25 Juni 2015.

Artinya, 4 bulan sebelum Jouska beroperasi efektif Ahmad Fidyani sudah menyandang nama baru sebagai Aakar Abyasa Fidzuno.

Dalam nomor perkara 252/PDT.P/2015/PN.JKT.TIM dengan klasifikasi perkara Permohonan Ganti Nama, PN Jaktim menyampaikan empat petitum.

Pertama, mengabulkan permohonan pemohon. Kedua, memberi izin pemohon untuk mengganti nama pemohon, yakni Ahmad Fidyani menjadi Aakar Abyasa Fidzuno, yang selanjutnya menyebut dirinya Aakar Abyasa Fidzuno.

Ketiga, memerintahkan pejabat/pegawai dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten Dati II Banyuwangi untuk mendaftarkan penggantian nama tersebut dalam register yang tersedia untuk itu.

Keempat, menetapkan biaya menurut hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hafiyyan
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper