Kresna Life Diganjar \'Kartu Merah\' dari OJK
Hampir tiga bulan sejak surat tersebut diterbitkan, para nasabah Kresna Life terus berupaya untuk bisa memperoleh haknya. Mereka pun meminta 'pertolongan' Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar turun tangan membantu penyelesaian masalah klaim.
Salah satu perwakilan nasabah Kresna Life Eduard Pangestu menyatakan bahwa para nasabah pernah melakukan pertemuan dengan pihak manajemen pada Februari 2020 terkait perpanjangan polis secara otomatis. Setelah itu, pada Mei 2020 muncul informasi penundaan pembayaran klaim.
Pada Juli 2020 terdapat pertemuan virtual sejumlah nasabah dengan pihak manajemen untuk membahas kejelasan pencairan polis. Namun, belum terdapat titik terang terkait pembayaran klaim tersebut hingga akhirnya para nasabah 'menggeruduk' kantor OJK untuk meminta otoritas turun tangan menyelesaikan masalah.
“Kemarin [Senin, (10/8/2020)] kami menemui pihak Otoritas Jasa Keuangan [OJK] pukul 14.00 WIB. Berdasarkan penjelasan mereka, skema yang dikeluarkan pihak Kresna Life kepada pemegang polis belum ada persetujuan OJK dan saat ini OJK sudah meminta transparansi pendanaan operasional ke Kresna tapi belum ada tanggapan,” ujar Eduard kepada Bisnis, Selasa, (11/8/2020).
Menurut Eduard, pihak otoritas akan memanggil manajemen Kresna Life dan mengundang mereka untuk mediasi dengan perwakilan nasabah. OJK pun sedang menyusun skema 'jalan tengah' dari kondisi finansial perseroan dan adanya kewajiban pemenuhan hak nasabah.
Pihak manajemen dalam beberapa kesempatan juga menyampaikan kepada Bisnis, bahwa perseroan akan tetap berupaya mengambil penyelesaian terbaik terkait pembayaran klaim itu. Dia menekankan bahwa perseroan mengutamakan kepentingan dan kewajiban perusahaan kepada seluruh nasabah.
Menanggapi upaya sejumlah nasabah yang berunjuk rasa gedung OJK, pihak manajemen Kresna Life kembali menegaskan komitmennya kepada seluruh nasabahnya termasuk penyelesaian polis asuransi jiwa K-LITA serta PIK. Perseroan menekankan bersikap terbuka untuk menjalin komunikasi dengan nasabah terkait penyelesaian polis yang saat ini sedang dilakukan.
Pada Jumat (24/7/2020), pihak manajemen menyampaikan bahwa pembayaran untuk penyelesaian polis dengan nominal premi Rp50 juta masih terus berjalan. Pada tahap berikutnya, yaitu penyelesaian untuk polis dengan nominal premi di atas Rp50 juta akan diinformasikan paling lambat tanggal 3 Agustus 2020.