Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nasabah Kresna Life Mengadu ke OJK, Ini Kenyataan yang Diterima

Sejumlah nasabah Kresna Life melanjutkan aksinya ke kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wisma Mulia II pada Kamis (23/7/2020).
Gedung Kresna Life./Foto:Web kresnalife
Gedung Kresna Life./Foto:Web kresnalife

Bisnis.com, JAKARTA - Permasalahan utama yang diperkarakan para nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) sebenarnya sederhana, yakni keterbukaan para pemangku kepentingan untuk berkomunikasi.

Seperti diketahui, sejumlah nasabah Kresna Life pemegang polis Asuransi Jiwa Kresna Link Investa (K-LITA) dan Polis Asuransi Jiwa Protecto Investa Kresna (PIK) masih melanjutkan aksinya ke kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wisma Mulia II, Kamis (23/7/2020).

Para nasabah ini telah memulai aksinya sejak Rabu (22/7/2020) dan berencana kembali setiap hari hingga Jumat (24/7/2020) sampai ada perwakilan OJK yang mau menemui mereka untuk menjembatani komunikasi yang buntu akibat manajemen perusahaan yang menutup diri.



Sekadar informasi, sebelumnya Kresna Life pada kisaran Februari 2020 memang menyatakan bahwa kewajiban pembayaran polis di dua produknya ini akan ditunda, akibat pandemi Covid-19 menyebabkan terganggunya kemampuan finansial perusahaan untuk memenuhi kewajiban kepada para pemegang polis.

Ketika Bisnis temui di lokasi, para nasabah sebenarnya melakukan aksi yang tak neko-neko. Mereka hanya menunggu di lobi gedung, dengan tetap menjaga diri dan jarak antarorang, sebab pihak keamanan gedung sedang giat menggencarkan aturan protokol kesehatan akibat kondisi pandemi Covid-19.

Sesekali, beberapa orang perwakilan nasabah mencoba naik ke kantor OJK, menyetorkan surat pengaduan, dan masih berharap bisa bertemu dengan para petinggi pengawas bidang Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), utamanya industri perasuransian.

Nasabah Kresna Life Mengadu ke OJK, Ini Kenyataan yang Diterima

Logo Kresna Life/kresnalife.com

Salah satu perwakilan nasabah tersebut, Kartika, mengungkap bahwa dirinya dan para nasabah senasib, sebenarnya tak perlu melakukan aksi semacam ini apabila perusahaan tak menutup diri.

"Karena sesuai polis, Pasal 20 itu bilang yang pertama itu musyawarah untuk mufakat. Kami sudah mencoba beritikad baik menemui pihak manajemen ke kantor mereka di pertengahan Mei. Sebenarnya hanya untuk membicakan ini ada apa, bagaimana solusinya. Tapi kok kami dilarang-larang masuk. Tidak ada yang mau bertemu kami," jelasnya.

Upaya perseorangan maupun kolektif mental, namun ada secercah harapan setelah pihak manajemen mencoba menemui para nasabah melalui rapat virtual via Zoom, yang juga dihadiri Direktur Utama Kresna Life Kurniadi Sastrawinata.

Akhirnya, pada 18 Juni 2020, Kresna Life telah mengumumkan mekanisme pengembalian, namun hanya atas polis dengan nilai paling minimal, yakni Rp50 juta.

Namun, Kartika menekankan solusi ini pun tidak utuh, dipotong 2 persen, padahal para nasabah sudah tidak menerima manfaat investasi selama dua bulan. Sebelumnya, kedua produk ini sama-sama menjanjikan adanya manfaat investasi dengan nilai tetap setelah premi dibayarkan lunas di awal periode.


"Tapi di sana mereka hanya menjelaskan soal surat-surat yang mereka keluarkan. Dari sisi nasabah, kami ingin solusi yang baik. Oke deh, yang Rp50 juta ini sudah ada skemanya, tapi uangnya belum masuk, sementara nasabah sudah disodori tanda tangan perjanjian yang sewenang-wenang seperti ini," tambah Tika.

Kesewenang-wenangan yang dimaksud Tika, yakni bunyi perjanjian yang menyebutkan bahwa nasabah memberi kuasa penuh atas wewenang, hak, dan tindakan sehubungan dengan pelaksanaan penyelesaian polis, serta menyatakan melepaskan Kresna Life dari segala tuntutan hukum.

Sementara itu, Tika menjelaskan bahwa para nasabah membuktikan diri ingin bermusyawarah secara baik-baik lewat menemui Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI).

Sayangnya, BMAI menyebut bahwa mereka tidak bisa menyelesaikan hal ini karena di luar yurisdiksi BMAI karena menganggap Kresna Life sudah tidak berjalan normal karena telah mengklaim force majeure.

"Jadi, yang kami sesalkan itu Kresna Life saja yang tidak membuka akses transparan untuk bermusyawarah terhadap kami. BMAI pun sudah menyatakan tidak bisa, jadi harapan kami cuma OJK. Tapi tampaknya pengajuan yang telah kami ungkap lewat email, surat, dan lain sebagainya, masih juga belum didengar juga sampai sekarang," ujarnya.


Sebelumnya, Kresna Life sebenarnya telah menjanjikan adanya skema penyelesaian bagi nasabah dengan nilai polis di atas Rp50 juta pada 17 Juli 2020. Namun, tepat di hari itu, manajemen justru mengungkap pemberitahuan lain, yakni bahwa terdapat suspect Covid-19 di kantor Kresna Life sehingga harus ditunda lagi hingga 3 Agustus 2020.

Oleh sebab itu, nasabah berharap OJK bisa mengawasi, menindaklanjuti, dan memastikan bahwa alasan-alasan yang diungkap manajemen Kresna Life ini sebenarnya nyata atau dibuat-buat memanfaatkan kondisi pandemi.

"Semakin lama tertunda, itu kan berarti mereka semakin untung karena mereka sudah tidak menyetorkan manfaat [investasi] tiap bulannya. OJK kami email memang membalas, tapi jawabannya selalu sama, bilang kalau Kresna Life baik-baik saja, polis bisa dicairkan, dan lain-lain. Kami butuh jawaban yang solutif dan applicable," tutupnya.

Sementara itu, ketika Bisnis mencoba mengonfirmasi pihak Kresna Life, manajemen mengakui terus mengikuti perkembangan yang terjadi, termasuk rencana nasabah bertemu langsung dengan OJK.

Proses pembayaran untuk polis dengan nominal premi Rp50 juta sampai saat ini masih berjalan sesuai dengan komitmen yang disampaikan sebelumnya.

Sementara untuk penyelesaian polis di atas Rp50 juta, manajemen tetap akan menginformasikan kepada nasabah sesuai janji tenggat waktu yang telah diungkap, yakni selambat-lambatnya pada tanggal 3 Agustus 2020.

Direktur Utama Kresna Life Kurniadi Sastrawinata menegaskan kepada Bisnis bahwa kondisi finansial perusahaan untuk memenuhi kewajiban kepada para pemegang polis memang terdampak kondisi perekonomian global dan dalam negeri akibat pandemi Covid-19.

Kresna Life akan beritikad baik dan tetap berupaya untuk melakukan penyelesaian terbaik dengan mengutamakan kepentingan dan kewajiban perusahaan kepada seluruh pemegang polis.

"Kepentingan nasabah merupakan prioritas utama perusahaan. Kami beritikad baik dan tetap berupaya untuk melakukan penyelesaian terbaik atas situasi yang ada dengan mengutamakan kepentingan dan kewajiban perusahaan kepada seluruh pemegang polis," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper