Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berniat Gelar Aksi Berhari-hari, Nasabah Unit-Linked Kresna Life Minta Bantuan OJK

Mereka telah melakukan aksi di Wisma Mulia II pada Rabu (22/7/2020) dan berencana kembali setiap hari sampai Jumat (24/7/2020) hingga ada perwakilan OJK yang menemui mereka.
Gedung Kresna Life./Foto:Web kresnalife
Gedung Kresna Life./Foto:Web kresnalife

Bisnis.com, JAKARTA - Puluhan orang nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life Insurance berniat meminta bantuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena merasa kecewa dengan manajemen perusahaan terkait penundanaan pembayaran polis Kresna Link Investa atau K-Lita dan Protecto Investa Kresna atau PIK.

Mereka telah melakukan aksi di Wisma Mulia II pada Rabu (22/7/2020) dan berencana kembali setiap hari sampai Jumat (24/7/2020) hingga ada perwakilan OJK yang menemui mereka.

Salah satu nasabah Kresna yang hanya ingin disebut sebagai E, menjelaskan bahwa mereka merupakan nasabah produk asuransi investasi Kresna Link Investa yang kecewa karena keterangan manajemen terkait skema pencairan dana polis masih jelas dan berpotensi gagal bayar.

"Saya sendiri bertemu teman-teman nasabah lain dari grup Telegram. Yang berkumpul di sini hanya yang tinggal di Jakarta, jadi masih banyak yang lain. Kami melakukan aksi untuk menunjukkan bahwa ini masalah serius, dan minta OJK membantu," jelasnya kepada Bisnis, Rabu (22/7/2020).

Sekadar informasi, sebelumnya Kresna Life pada kisaran Februari 2020 memang menyatakan bahwa kewajiban pembayaran polis di dua produknya akan ditunda, akibat pandemi Covid-19 menyebabkan terganggunya kemampuan finansial perusahaan untuk memenuhi kewajiban kepada para pemegang polis.

Dua produk tersebut, yakni Kresna Link Investa (K-Lita), bersama Protecto Investa Kresna (PIK) dengan transaksi pembayaran yang akan dan/atau telah jatuh tempo sejak 11 Februari 2020 sampai dengan 10 Februari 2021. Perhitungan atas kewajiban penebusan polis itu dilakukan perseroan setelah 11 Februari 2021.

Juru bicara mewakili para nasabah, Nety Sutanto mengungkap bahwa para nasabah membutuhkan arahan dan bantuan mediasi dari pihak OJK, lantaran janji kejelasan informasi yang akan diungkap pihak manajemen pada 20 Juli 2020 tak kunjung didapat.

"Awalnya 18 Mei 2020 Kresna menjanjikan kejelasan pengembalian premi dalam 30 hari. Setelah menunggu sekian lama, ternyata 18 Juni 2020, mekanisme pengembalian baru yang diinformasikan ternyata hanya atas nilai polis Rp50 juta. Selebihnya harus menunggu lagi 21 hari kerja, 17 Juli 2020, namun diundur lagi hingga 20 Juli 2020," ungkap Nety.

Selain itu, Kresna Life Insurance pada 17 Juli 2020 justru mengungkap pemberitahuan lain kepada nasabah, yakni bahwa terdapat suspect Covid-19 di kantornya. Inilah yang membuat Nety kecewa karena mendapat penundaan berkali-kali.

"Beberapa pemegang polis [hingga Rp50 juta] sudah menerima pengembalian premi dengan potongan biaya administrasi sebesar 2%, padahal manfaat sudah tertunda 2 bulan lebih. Dalam surat terakhir tertanggal 17 Juli 2020 disebutkan bahwa akibat suspect Covid-19 tersebut, bukan hanya pemberitahuan pengembalian premi di atas Rp50 juta saja yang tertunda, namun pembayaran terhadap yang Rp50 juta pun terjadi penundaan," jelasnya.

Oleh sebab itu, Nety pun berharap ada kabar baik dalam satu-dua hari ke depan supaya para nasabah tenang, karena bisa memastikan masalahnya memiliki jalan keluar.

"Tak terhitung upaya kami minta bertemu dan berdiskusi dengan Direksi, namun karena segala upaya buntu inilah kami terpaksa meminta bantuan pada OJK sebagai badan otoritas tertinggi yang berfungsi mengawasi jalannya IKNB sekaligus melindungi kepentingan pemegang polis," tutupnya.

Sementara itu, ketika Bisnis mencoba mengonfirmasi pihak Kresna Life, manajemen mengakui terus mengikuti perkembangan yang terjadi, termasuk rencana nasabah bertemu langsung dengan OJK. 

Proses pembayaran untuk polis dengan nominal premi Rp50 juta sampai saat ini masih berjalan sesuai dengan komitmen yang disampaikan sebelumnya. 

Sementara untuk penyelesaian polis di atas Rp50 juta, manajemen tetap akan menginformasikan kepada nasabah sesuai janji tenggat waktu yang telah diungkap, yakni selambat-lambatnya pada tanggal 3 Agustus 2020.

Direktur Utama Kresna Life Kurniadi Sastrawinata menegaskan kepada Bisnis bahwa kondisi finansial perusahaan untuk memenuhi kewajiban kepada para pemegang polis memang terdampak kondisi perekonomian global dan dalam negeri akibat pandemi Covid-19.

Kresna Life akan beritikad baik dan tetap berupaya untuk melakukan penyelesaian terbaik dengan mengutamakan kepentingan dan kewajiban perusahaan kepada seluruh pemegang polis.

"Kepentingan nasabah merupakan prioritas utama perusahaan. Kami beritikad baik dan tetap berupaya untuk melakukan penyelesaian terbaik atas situasi yang ada dengan mengutamakan kepentingan dan kewajiban perusahaan kepada seluruh pemegang polis," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper