Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perpanjangan Restrukturisasi Kredit, Kriteria Nasabah Harus Diperjelas

OJK sebelumnya menyampaikan hingga saat ini masih melakukan kajian mengenai rencana perpanjangan kebijakan restrukturisasi yang semula akan berakhir pada Maret 2021 menjadi Maret 2022.
Multifinance/Istimewa
Multifinance/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Pelaku industri pembiayaan menyatakan bahwa perlu terdapat kriteria yang lebih rinci dari debitur yang berhak mendapatkan restrukturisasi kredit jika program tersebut akan diperpanjang oleh pemerintah.

Presiden Direktur CIMB Niaga Finance Ristiawan Suherman menjelaskan bahwa pihaknya belum menghentikan program restrukturisasi bagi debiturnya sampai saat ini. Penawaran tetap dilakukan seiring masih tersedianya kapasitas, meskipun permintaan restrukturisasi dari debitur jauh berkurang.

Ristiawan menjelaskan bahwa pihaknya akan mendukung program restrukturisasi kredit dari pemerintah karena tujuannya untuk mendorong roda perekonomian yang terpuruk akibat pandemi Covid-19. Perseroan pun mendukung wacana perpanjangan restrukturisasi pada 2021 jika dapat membantu perekonomian masyarakat.

"Hanya nanti harus diperjelas dan lebih spesifik mengenai nasabah yang layak untuk mendapatkan program perpanjangan [restrukturisasi kredit] tersebut," ujar Ristiawan kepada Bisnis, Senin (31/8/2020).

Dia menjelaskan bahwa kriteria masyarakat yang bisa menerima restrukturisasi kredit saat ini memang masih cukup umum, tetapi sudah cukup baik. Menurutnya, hal tersebut wajar karena tidak ada satu pihak pun yang berpengalaman menghadapi pandemi seperti ini.

Menurut Ristiawan, pemerintah dapat melakukan evaluasi dari pelaksanaan pemberian restrukturisasi kredit selama ini untuk menentukan kriteria debitur yang lebih detil. Selain itu, sosialisasi restrukturisasi kredit kepada masyarakat pun harus lebih baik.

"Yang paling penting sosialisasi kepada masyarakat harus lebih baik lagi, supaya kami pelaku bisnis bisa mendukung dengan lebih baik juga," ujarnya.

Dia menjabarkan bahwa pengajuan restrukturisasi kredit di CNAF saat ini sudah berada di bawah 5 persen dibandingkan dengan jumlah permintaan pada saat program itu pertama kali dibuka. Menurut Ristiawan, pengajuan baru dari debitur hampir mendekati 0 tanpa perlu diberhentikan oleh pihak perseroan.

Adapun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya menyampaikan hingga saat ini masih melakukan kajian mengenai rencana perpanjangan kebijakan restrukturisasi yang semula akan berakhir pada Maret 2021 menjadi Maret 2022.

Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anung Herlianto mengatakan internal OJK terus melakukan stress testing mengenai skenario kinerja restrukturisasi kredit.

Stress testing itu meliputi presentase debitur yang akan jatuh setelah restrukturisasi dan berapa yang mampu pulih. Setelah melakukan kajian tersebut, OJK juga perlu mempertimbangkan periode perpanjangan kebijakan yang tepat agar memenuhi kebutuhan industri perbankan.

Hanya saja, pihaknya berharap perpanjangan restrukturisasi tidak perlu dilakukan. Sebaliknya, debitur atau sektor usaha diharapkan bisa pulih lebih cepat. "Ekonomi membaik saat corona menurun dampaknya, kami berharap tidak perlu perpanjangan karena bisa pulih lebih cepat," katanya, Kamis (13/8/2020)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper