Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Konflik Perppu dan RUU BI, Kepentingan Parpol atau Bukan? Ini Jawabannya

Partai politik tidak memiliki kepentingan untuk memasukkan orang ke dalam dewan komisioner atau dewan pengawas bank sentral.
Karyawan melintas didekat logo Bank Indonesia di Jakarta, Senin (30/12/2019). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan melintas didekat logo Bank Indonesia di Jakarta, Senin (30/12/2019). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Ekonom Indef Dradjad Wibowo yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pakar PAN mengungkapkan partai politik tidak memiliki kepentingan untuk mencampuri tugas bank sentral.

Menurutnya, partai politik tidak memiliki kepentingan untuk memasukkan orang ke dalam dewan komisioner atau dewan pengawas bank sentral.

"Rasanya tidak ya kalau dari Parpol-parpol. Tapi tidak tahu kalau parpol besar yang punya lobby kuat, kalau dari PAN jelas tidak," ujar Dradjad dalam Forum Diskusi Finansial Bank Indonesia, Selasa (1/9/2020)

Dia mengaku tidak pernah mendengar sama sekali terkait dengan kepentingan tersebut.

"Selama ini belum kedengaran ada Parpol yang interest ke sana."

Namun, dia tidak menutup kemungkinan tokoh-tokoh yang mempunyai interest tertentu. Menurutnya, masalah yang timbul saat ini terkait dengan ketidakharmoniskan antara otoritas, sehingga solusi yang diambil tidak sinkron.

"Padahal semua ini harus dilakukan secara sinkron dengan limitasi regluasi masing-masing."

Menurutnya, fokusnya lebih kearah perampingan prosedur penanganan bank gagal agar bisa lebih cepat.

"Intinya untuk mempersiapkan diri, saya rasa solusinya bukan dengan Perppu."

Terkait dengan seruan cetak uang dari DPR, Dradjad menilai hal yang dimaksudkan oleh legislator adalah kebijakan quantitative easing. Selama ini, dirinya enggan berbicara masalah cetak uang tersebut karena dirinya memandang independensi BI. 

Seperti diketahui, pemerintah tengah menyiapkan Perppu untuk mereformasi sistem keuangan guna mewaspadai risiko dampak krisis Corona ke sistem keuangan. Di tengah persiapan tersebut, DPR mulai membahas rancangan undang-undang Bank Indonesia yang baru, di mana salah satu pasalnya terkait dengan independensi dihapus.

Selain itu, pemerintah memasukan wacana pembentukan dewan moneter yang dikepalai oleh Menteri Keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper