Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pekerja Informal Melonjak, Pemerintah Diminta Bentuk PBI JHT  

Indonesia akan mengalami ledakan penduduk usia tua mulai dari 2030 hingga 2050.
Pelaku UMKM kian aktif menggunakan  internet untuk menjajakan produk./istimewa
Pelaku UMKM kian aktif menggunakan internet untuk menjajakan produk./istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah diminta turun tangan untuk memberi bantuan iuran bagi pekerja informal.

Jose Rizal, Ketua Asosiasi Pengusaha Bumiputera Nusantara Indonesia (Asprindo), mengingatkan di depan konstitusi, semua warga negara memiliki hak yang sama dan setara.

“Jika kita mengacu kepada UUD 1945 pasal 28 h, seluruh pekerja berhak mendapatkan jaminan sosial tanpa membedakan pekerja formal atau informal,” kata Jose dalam keterangan tertulis, Selasa (6/10/2020).

Ia menyebutkan realitas hari ini bahwa ledakan angkatan kerja akan puncaknya pada 2030 perlahan akan beralih menjadi pensiunan dalam rentang 2030-2050. Kondisi ini akan membuat kurva produktivitas menjadi terbalik.

Untuk itu, sebelum era itu datang dibutuhkan kesiapan dengan memfasilitasi pekerja informal terdaftar dalam program jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun (JP).

“Jaminan sosial adalah hak warga negara, karena itu negara berkewajiban memenuhinya. Kita tentu juga ingin saat memasuki masa tua, para pekerja informal tetap mandiri, dan tidak menjadi beban. Apalagi tahun 2030 hingga 2050 nanti, usia tua pada populasi penduduk Indonesia lebih banyak dibandingkan usia produktif,” katanya.

Ia menyebutkan seperti dalam program Jaminan Kesehatan Nasional, masyarakat yang tidak mampu harus menjadi tanggungan pemerintah.

Pemerintah memberikan bantuan iuran pada kelompok masyarakat yang secara sosial ekonomi tidak sanggup membayar iuran JKN. Namanya PBI, Penerima Bantuan Iuran. Mestinya ini bisa diberlakukan sama terhadap JHT dan JP,” katanya.

Sementara itu, Koordinator BPJS Review Odang Muchtar, seperti dilansir kanal Insurance TV menyebutkan masyarakat yang bekerja di sektor informal meningkat secara signifikan selama masa pandemi Covid-19. Jumlah pekerja informal ini melonjak dari 54 juta  menjadi lebih dari 70 juta pekerja,

“Selama ini kita lebih menitikberatkan kepesertaan JHT dan jP pada pekerja formal, sementara pekerja informal terabaikan,” kata Odang.

Dengan jumlah pekerja informal sebesar itu, Odang berharap pemerintah melakukan bantuan akses agar pekerja ini mendapatkan hak yang sama dengan pekerja formal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper