Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Pramudya Iriawan Buntoro sebagai Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan menggantikan Anggoro Eko Cahyo.
Penunjukan ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden RI Nomor 63/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Direksi BPJS Ketenagakerjaan Sisa Masa Jabatan 2021—2026.
Sebelum menjabat sebagai Direktur Utama, Pramudya Iriawan Buntoro mengemban amanah sebagai Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Terima kasih kepada Bapak Presiden, kami di jajaran direksi siap menjalankan seluruh program dan rencana strategis yang telah disusun sebelumnya. Di sisa periode ini, kami akan mempercepat perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan serta menjaga kualitas pelayanan optimal kepada peserta,” ucap Pramudya dalam rilis resmi, Kamis (3/7/2025).
Dengan adanya perubahan ini, posisi Direktur Kepesertaan digantikan oleh Eko Nugriyanto yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama Dana Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, anak perusahaan BPJS Ketenagakerjaan yang bergerak di bidang pengelolaan dana pensiun karyawan. Eko Nugriyanto juga pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DKI Jakarta BPJS Ketenagakerjaan.
“Saya siap mengemban amanah yang diberikan ini, ini merupakan kehormatan sekaligus tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh pekerja Indonesia mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Mohon doa dan dukungannya agar amanah ini bisa saya jalankan dengan integritas, dedikasi, dan semangat melayani untuk pekerja Indonesia yang lebih sejahtera," ucap Eko.
Seperti diketahui, posisi Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan sempat kosong sejak Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Syariah Indonesia (BSI) pada 16 Mei 2025 yang menetapkan Anggoro Eko Cahyo sebagai Direktur Utama baru BSI.
Profil Pramudya Iriawan Buntoro
Pramudya merupakan lulusan S1 Matematika dari Institut Teknologi Bandung (ITB). Dia kemudian melanjutkan pendidikan magister di Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam bidang manajemen.
Pramudya memiliki kiprah karir yang panjang di badan tersebut. Dia pernah menjabat sebagai Deputi Direktur Bidang Aktuaria, lalu menjadi Deputi Direktur Bidang Aktuaria dan Manajemen Risiko.
Pemerintah kemudian mempercayakan Pramudya di jabatan Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi.
Dia kemudian mendapat mandat sebagai Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, di bawah kepemimpinan Anggoro Eko Cahyo.
Setelah Anggoro Eko Cahyo terpilih sebagai Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) dan mengundurkan diri dari BPJamsostek, Pramudya terpilih sebagai Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan.
Sesuai Peraturan Direksi BPJS Ketenagakerjaan, jabatan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan yang kosong dapat dijalankan oleh pejabat sementara (PPS) secara bergilir di antara direksi. Sebelum adanya penetapan ini, PPS Direktur Utama dijabat oleh Direktur Human Capital dan Umum, Abdur Rahman Irsyadi.
Sedangkan, penunjukan Dirut BPJS Ketenagakerjaan oleh Presiden Prabowo mengacu pada Pasal 36 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. Pasal ini mengatur bahwa Presiden memiliki wewenang penuh dalam menentukan pengangkatan dan pemberhentian direksi BPJS Ketenagakerjaan.