Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat melakukan penyesuaian suku bunga dasar kredit (SBDK) per September 2020.
Berdasarkan publikasi pada Harian Bisnis Indonesia hari ini (15/10/2020), bank mematok suku bunga dasar kredit per September 2020 untuk kredit korporasi sebesar 8,10 persen, kredit ritel 8,60 persen, kredit mikro 9,60 persen, serta kredit konsumsi yakni KPR 8,60 persen, dan non KPR 9,35 persen.
Sebelumnya Bank Kalbar mematok suku bunga dasar kredit per Juni 2020 untuk segmen bisnis kredit korporasi sebesar 8,75 persen, kredit ritel 9,25 persen, kredit mikro 10,25 persen, serta kredit konsumsi yakni KPR 9,25 persen dan non KPR 10,00 persen. Dengan demikian, SBDK di semua segmen bisnis mengalami penurunan.
Sebagai informasi, SBDK digunakan sebagai dasar penetapan suku bunga kredit yang akan dikenakan oleh bank kepada nasabah.
SBDK belum memperhitungkan komponen premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian bank terhadap risiko masing-masing debitur atau kelompok debitur. Dengan demikian, besarnya suku bunga kredit yang dikenakan kepada debitur belum tentu sama dengan SBDK.
Dalam kredit konsumsi non KPR tidak termasuk penyediaan dana melalui kartu kredit dan kredit tanpa agunan (KTA). Informasi SBDK yang berlaku setiap saat dapat dilihat pada publikasi di setiap kantor Bank Kalbar atau website Bank Kalbar.