Bisnis.com, JAKARTA - BPJS Kesehatan meneken nota kesepahaman dengan PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk. terkait optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Kerja sama dalam Nota Kesepahaman tersebut juga mencakup perluasan kepesertaan dari para pegawai Telkom yang tergabung dalam segmen peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) non Penyelenggara Negara.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan kerja sama dengan Telkom diharapkan mampu mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki oleh BPJS Kesehatan maupun Telkom dan saling kolaborasi fungsi masing-masing untuk mewujudkan penyelenggaraan Program JKN-KIS yang baik.
"Nota Kesepahaman ini akan menjadi dasar kerja sama dan sinergi antar masing-masing pihak dalam hal pemanfaatan infrastruktur, jaringan, teknologi, layanan serta potensi yang dimiliki masing-masing," kata Fachmi usai dalam acara penyerahan Nota Kesepahaman secara simbolis kepada Direktur Utama Telkom Ririek Ardiansyah, Sabtu (17/10/2020).
Fachmi mengatakan, saat ini Program JKN-KIS juga telah menjadi program dengan cakupan ekosistem yang besar, yang mencakup tiga hal, yaitu pelayanan, keuangan, dan pemerintah.
Dalam ekosistem tersebut, masing-masing pihak, baik dari BPJS Kesehatan, pemerintah, stakeholder, peserta dan fasilitas kesehatan memiliki peranan dan fungsi masing-masing.
Baca Juga
"Ekosistem ini tentu akan berjalan dengan baik apabila rantai sistem yang menghubungkan antar bagian dapat saling bersinergi dan bergerak sesuai fungsi masing-masing sehingga penyelenggaraan Program JKN-KIS dapat berjalan dengan optimal," tambahnya.
Menurutnya, BPJS Kesehatan tentu tidak akan berjalan sendiri dalam menyelenggarakan program yang mulia ini. Untuk itu, dukungan dan kerja sama Telkom diperlukan dalam peran dan tugasnya di bidang kerja masing-masing untuk mendukung pelaksanaan Program JKN-KIS.
"Karena sejatinya, progam jaminan kesehatan adalah wujud pengabdian kepada negara dan masyarakat Indonesia," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel