Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

1 Tahun Jokowi-Ma'ruf Amin, Ada 5 Kebijakan Positif Jaminan Sosial. Apa Saja?

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Agus Susanto menilai bahwa penyelenggaraan program jaminan sosial menunjukkan perkembangan positif dalam periode kedua kepemimpinan Presiden Joko Widodo.
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Agus Susanto dalam webinar K3 di Masa Pandemi Covid-19, Selasa (13/10/2020)
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Agus Susanto dalam webinar K3 di Masa Pandemi Covid-19, Selasa (13/10/2020)

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan menilai bahwa penyelenggaraan program perlindungan ketenagakerjaan menunjukkan perkembangan positif dalam satu tahun kepemimpinan Jokowi-Ma'ruf Amin.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Agus Susanto menilai bahwa penyelenggaraan program jaminan sosial menunjukkan perkembangan positif dalam periode kedua kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Hal tersebut menurutnya terlihat dari sejumlah kebijakan yang diterbitkan pemerintah terkait jaminan sosial.

Pertama, pemerintah telah menaikkan manfaat dua program jaminan sosial dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP)82/2019 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) pada Desember 2019. Menurut Agus, peningkatan manfaat tersebut telah menjawab kebutuhan peserta atas manfaat yang optimal sesuai kondisi terkini.

Melalui aturan itu, pemerintah meningkatkan pelayanan Program JKK seperti awalnya pelayanan perawatan dan pengobatan tanpa batas, menjadi bertambah dengan pelayanan home care. Selain itu, terdapat santunan pengganti upah 100 persen selama 12 bulan, kenaikan bantuan transportasi hingga 245 persen, dan beasiswa dua anak hingga lulus kuliah maksimal Rp174 juta.

Kemudian, terdapat peningkatan manfaat JKm antara lain total santunan mencapai Rp42 juta atau meningkat 75 persen dari aturan sebelumnya, dan beasiswa untuk dua orang anak hingga lulus kuliah maksimal nominal Rp174juta.

"Semua kenaikan manfaat tersebut dilaksanakan tanpa penyesuaian iuran," ujar Agus kepada Bisnis, Selasa (20/10/2020).

Kedua, pemerintah melakukan perluasan ruang lingkup perlindungan JKK untuk pekerja yang bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Menurut Agus, pandemi Covid-19 mendorong adanya penyesuaian sejumlah kebijakan terkait pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Ketiga, pemerintah membantu meringankan beban pengusaha dengan memberikan relaksasi pembayaran iuran melalui PP 49/2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19. Agus menilai bahwa regulasi tersebut membantu pemberi kerja serta peserta dengan potongan dan penundaan iuran hingga 99 persen.

Keempat, menurut Agus, terdapat bantuan tunai bagi peserta aktif BP Jamsostek yang meringankan beban ekonomi dari dampak pandemi Covid-19, dalam bentuk pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU). Bantuan senilai total Rp2,4 juta itu diberikan kepada 12,4 juta peserta aktif yang memenuhi kriteria Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 14/2020.

Kelima, pemerintah menambahkan satu program yang dikelola oleh BP Jamsostek yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai bagian dari omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja. Program baru tersebut memberikan manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja, yang menurut Agus, diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan layak saat pekerja kehilangan pekerjaan.

"Kebijakan-kebijakan tersebut merupakan bukti bahwa pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan dan peserta BP Jamsostek," ujar Agus.

Pada hari ini, Selasa (20/10/2020), pemerintahan Jokowi-Ma'ruf akan genap mencapaisatu tahun. Pasangan tersebut mengusung sejumlah program yang salah satunya yakni Mengembangkan Reformasi Sistem Jaminan Perlindungan Sosial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper