Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

​Program JKP Resmi Berlaku, Iuran Pekerja Bertambah?

BP Jamsostek menegaskan pekerja tidak dipungut iuran tambahan untuk program jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP. Pada tahap awal program JKP akan menggunakan pendanaan dari APBN sebesar Rp6 triliun.
Pegawai melintasi logo BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang BP Jamsostek di Menara Jamsostek, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pegawai melintasi logo BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang BP Jamsostek di Menara Jamsostek, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan menyatakan tidak akan mendapat beban iuran tambahan untuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP yang tertuang dalam omnibus law Undang-undang Cipta Kerja.

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja menjelaskan bahwa sesuai ketentuan UU Cipta Kerja, program JKP tidak akan membebani iuran pekerja. Kebutuhan dana program itu akan menggunakan pos dana eksisting badan tersebut.

Menurut Utoh, pada tahap awal program JKP akan menggunakan pendanaan dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Kemudian BP Jamsostek akan melakukan rekomposisi dana jaminan sosial yang pada tahun buku 2019 tercatat senilai Rp428,31 triliun.

"Atau bisa juga menggunakan dana operasional BP Jamsostek [senilai Rp15,84 triliun pada 2019]. Hal ini juga masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut agar ketahanan dana jaminan sosial dan pelaksanaan program tetap berkesinambungan," ujar Utoh kepada Bisnis, Rabu (14/10/2020).

Dia menjabarkan teknis pelaksanaan program JKP dan manfaatnya masih dalam proses pembahasan oleh pemerintah. Hal itu termasuk soal pesangon dan uang penghargaan yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Meskipun regulasinya masih digodok pemerintah, Utoh menjelaskan bahwa manfaat yang akan diperoleh pekerja dari program JKP meliputi dana tunai (cash benefit), pelatihan vokasional, dan dukungan akses terhadap lapangan kerja. 

Ketiga manfaat itu pun sudah dijelaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Penyusunan regulasi terkait hal ini akan selalu memperhatikan ketahanan dana dan keberlangsungan program jaminan sosial ketenagakerjaan dan tidak mengurangi manfaat bagi para peserta," ujar Utoh.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan bahwa pemerintah akan menggelontorkan dana Rp6 triliun untuk pelaksanaan program JKP pada tahap awal. Dana dari APBN itu menjadi alasan pekerja tidak dikenakan iuran tambahan untuk program JKP.

Meskipun begitu, belum diketahui apakah pemerintah akan terus menggelontorkan APBN untuk penyelenggaraan JKP. Sebelumnya, pemerintah tidak mengalokasikan secara langsung APBN untuk program BP Jamsostek, tetapi hanya berupa potongan iuran para pegawai negeri.

Program JKP itu akan menambah daftar program yang dikelola BP Jamsostek, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKm). Setiap program memiliki besaran iuran yang berbeda yang ditanggung baik oleh pemberi kerja maupun pekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper