Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Keuntungan Lembaga Keuangan Desa Dibatasi Demi Penanggulangan Kemiskinan

LKD sendiri merupakan transformasi dari unit terlaksana kegiatan (UPK) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). Program PNPM sejarahnya berasal dari dana hibah bersumber dari APBN melalui pinjaman yang diarahkan untuk mengentas kemiskinan.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/9/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/9/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT) menegaskan keuntungan dari pengelolaan dana melalui Lembaga Keuangan Desa (LKD) dibatasi hanya untuk penanganan kemiskinan di desa.

Abdul Halim Iskandar, Mendes PDTT mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan rancanangan peranturan pemerintah yang di dalamnya akan mengatur terkait keuntungan dari pengelolaan dana LKD.

"Sedang kami siapkan itu, ada pasal khusus kalau ada keuntungan, profit dari lembaga keuangan ini peruntukannnya kami batasi untuk kepentingan penanganan kemiskinan. Itu yang kami rancang," ujarnya dalam konferensi pers daring, Rabu (21/10/2020).

Abdul menjelaskan LKD merupakan transformasi dari unit terlaksana kegiatan (UPK) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). Program PNPM sejarahnya berasal dari dana hibah bersumber dari APBN melalui pinjaman yang diarahkan untuk mengentas kemiskinan.

Program ini kemudian selesai pada 2015 tetapi masih terdapat dana yang ditangani UPK di bawah pengawasan Kementerian Dalam Negeri. Ketika Kemendes PDTT lahir, kewenangan kemudian dilimpahkan Kemendagri kepada Kemendes PDTT.

"Sebelumnya kami belum bisa cari solusi karena ini bukan dana institusi, hibah yang digulirkan kepada warga dan dikelola pengurus. Tapi kasihan juga tidak ada payung hukum," paparnya.

Abdul melanjutkan Kemendes PDTT telah berdiskusi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pengelolaan dana. Otoritas menawarkan pengelolaan di bawah BUMDes. Sayangnya, sebelum kehadiran UU Cipta Kerja, BUMDes bukan merupakan badan hukum.

Setelah kehadiran UU Cipta Kerja, BUMDes menjadi badan hukum sehingga dapat ditindaklanjuti. UPK eks PNPM, katanya, memiliki basis di kecamatan tetapi locus dananya ditujukan kepada masyarakat desa.

"Sehingga BUMDESMA [Badan Usaha Milik Desa Bersama] yang akan menjadi payung hukumnya. BUMDESMA ini hasil musyawarah BUMDes. Lembaga keuangan nantinya menjadi badan usaha terpisah di bawah BUMDESMA," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Thomas Mola
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper