Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bunga Penjaminan Sudah Rendah, LPS Masih Buka Potensi Penurunan Lagi

Tingkat bunga penjaminan saat ini tercatat terendah sejak LPS berdiri pada 2004 dan sejak republik ini memakai acuan suku bunga simpanan sebagai landasan penjaminan simpanan.
Karyawan beraktivitas di dekat logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan beraktivitas di dekat logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali membuka potensi penurunan suku bunga penjaminan pada tahun ini seiring dengan terus turunnya suku bunga deposito dan likuiditas perbankan yang stabil.

Adapun, LPS baru memangkas suku bunga penjaminan sebesar 25 basis poin pada akhir kuartal ketiga tahun ini. Sepanjang 2020 penurunan suku bunga penjaminan telah mencapai 100 basis poin.

Suku bunga deposito dari awal tahun hingga 6 november 2020 masih terus turun dengan minimum di angka 75 basis poin, maksimum di 105 basis poin, dan rata-rata 90 basis poin.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan tren penurunan suku bunga masih terus berlangsung di banyak bank.

Kondisi likuiditas perbankan dinilai sudah sangat baik dengan pertumbuhan dana masyarakat cukup solid. Di tengah masa pandemi tahun ini, stabilitas sistem keuangan juga masih sangat terjaga.

"Suku bunga simpanan masih terus menurun, dinamika likuiditas kami terus buka kemungkinan potensi, di luar periode reguler," katanya, dalam RDP Komisi XI, Kamis (12/11/2020).

Lagi pula, Purbaya menyampaikan pihaknya mau ikut berperan aktif dalam penurunan suku bunga dana lebih lanjut,

Dengan turunnya suku buga dana, maka perbankan akan lebih cepat melakukan transmisinya kepada suku bunga kredit. Hal ini pada akhirnya dapat menstimulasi permintaan kredit lebih kuat guna pemulihan ekonomi nasional.

Saat ini, tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum sebesar 5,00 persen dan valas 1,25 persen. Sementara, untuk BPR ditetapkan sebesar 7,50 persen.

Suku bunga tersebut tercatat terendah sejak LPS berdiri pada 2004 dan sejak republik ini memakai acuan suku bunga simpanan sebagai landasan penjaminan dana pihak ketiga perbankan.

LPS pernah mencatatkan bunga penjaminan simpanan terendah pada rentang Maret 2012-Mei 2013. Kala itu tingkat bunga penjaminan simpanan berada di level 5,5 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : M. Richard
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper