Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LPS Tak Bisa Ganti Uang Winda yang Hilang di Maybank. Ini Alasannya

Seperti diketahui, Winda Lunardi mengaku tabungan yang nilai totalnya lebih dari Rp22 miliar lenyap di Maybank. LPS menyatakan tidak bisa mengganti uang tersebut. Kenapa?
Nasabah beraktivitas di salah satu gerai anjungan tunai mandiri (ATM) Maybank Indonesia, di Jakarta, Kamis (27/6/2019)./Bisnis-Himawan L Nugraha
Nasabah beraktivitas di salah satu gerai anjungan tunai mandiri (ATM) Maybank Indonesia, di Jakarta, Kamis (27/6/2019)./Bisnis-Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan tidak dapat bertanggungjawab atas raibnya dana nasabah PT Bank Maybank Indonesia Tbk. Winda Lunardi senilai Rp22 miliar.

Sekretaris LPS Muhammad Yusran menyampaikan pihaknya tidak bertugas mengganti kerugian uang nasabah dari bank yang izinnya masih berjalan.

"Sesuai UU LPS, LPS menjamin simpanan nasabah bank apabila terdapat bank yang dicabut izin usahanya. Dalam kasus Winda, LPS tidak berwenang melakukan penjaminan simpanan karena bank Maybank masih beroperasi secara normal," katanya kepada Bisnis, Selasa (17/11/2020).

Dia mengatakan LPS berharap yang bersangkutan dalam melakukan mediasi yang nantinya dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas pengawas perbankan.

Lagipula, dia menambahkan LPS hanya menjamin dana simpanan nasabah maksimal Rp2 miliar. Dalam penjaminannya, LPS pun akan melihat banyak ketentuan sebelum mengganti uang nasabah dari bank yang telah dicabut izinnya.

Seperti diketahui, Winda Lunardi mengaku tabungan yang nilai totalnya lebih dari Rp22 miliar lenyap di Maybank. Awal mulanya dia membuka rekening koran di Maybank pada 2014 lalu dan tidak pernah diotak-atik.

Dia memastikan segala transaksi ataupun aktivitas yang terjadi dalam rekening itu, tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuannya. Kalaupun memang ditemukan ada transaksi, menurut Winda, hal itu merupakan penyalahgunaan pihak lain yang tidak dia ketahui.

Sebaliknya, Bank Maybank yang diwakili kuasa hukumnya Hotman Paris mengatakan pihaknya mengendus banyak kejanggalan dalam tuntutan korban kepada perseroan.

Pertama, dana tabungan Winda yang sepenuhnya berasal dari ayahnya Herman Gunardi tersebut tidak pernah memegang buku tabungan dan ATM, dan justru membiarkan tersangka yakni Kepala Cabang Bank Maybank untuk memegangnya.

Kedua, dana kebutuhan investasi tidak seharusnya ditempatkan di rekening koran. Ketiga, korban juga tidak pernah risih dan tidak proaktif menanyakan posisi dan setiap mutasi dari setiap aliran dana dari tabungannya.

Keempat, tersangka melakukan transaksi atas nama korban dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, khususnya dalam pembukaan asuransi di Prudensial

Perkembangan terakhir, Maybank menyatakan sedang menjajaki beberapa opsi tata cara terkait proses penggantian dana Winda.

Juru Bicara Maybank Indonesia Tommy Hersyaputera mengatakan salah satu upaya yang dilakukan adalah mediasi yang didukung oleh Departemen Perlindungan Konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Maybank pun memastikan tidak pernah berencana untuk menunda penggantian dana nasabah yang terdampak.

"Namun, terdapat beberapa hal yang perlu melalui proses investigasi secara menyeluruh," katanya kepada Bisnis, Minggu (15/11/2020).

Dalam upaya mediasi ini, lanjutnya, Maybank akan mempersiapkan sejumlah dana pengganti yang dapat dipertanggung-jawabkan. Hal ini tentunya dilakukan dengan memperhatikan aspek hukum yang berlaku, untuk dipatuhi kedua belah pihak.

"Sebagai perusahaan terbuka publik, Maybank Indonesia berkomitmen untuk mematuhi peraturan yang berlaku di industri keuangan sebagai bentuk pertanggung-jawaban kami terhadap nasabah, pemegang saham dan publik," sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : M. Richard
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper