Bisnis.com, JAKARTA -- PT Bank Jago Tbk. (ARTO) buka suara terkait adanya pembobolan rekening terblokir yang terindikasi tindak pidana senilai Rp1,3 miliar oleh eks karyawan berinisial IA (33 tahun). Perseroan pun memastikan dana nasabah aman.
Sebagaimana diketahui, pelapor selaku kuasa korban menerangkan bahwa sekitar 18 Maret 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023 telah terjadi dugaan penyalahgunaan hak akses pada sistem yang dimiliki Bank Jago.
Diduga terlapor telah melakukan buka akun yang sudah di blokir sebanyak 112 akun atau rekening. Setelah itu dana yang berada di akun atau rekening tersebut dipindahkan ke rekening penampung yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu oleh terlapor.
“Atas kejadian tersebut korban [Bank Jago] telah dirugikan kurang lebih sebesar Rp. 1.397.280.711,” tulis Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam keterangannya, Rabu (10/7/2024).
Terkait kasus tersebut, Corporate Communication Bank Jago Marchelo mengatakan bahwa keamanan dana dan data nasabah merupakan prioritas utama perseroan. Bahkan, manajemen menyampaikan kasus ini terungkap dari hasil manajemen risiko internal Bank Jago.
“Untuk itu kami menerapkan proses manajemen risiko dan strategi anti-fraud sebagai langkah mitigasi atas tindakan penyimpangan yang dilakukan pihak internal maupun eksternal,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (10/7/2024).
Baca Juga
Melalui proses tersebut, kata Marchelo, Bank Jago mendeteksi tindakan fraud sejak dini, melakukan pemeriksaan, dan secara proaktif melaporkan tindakan penyimpangan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Bank Jago juga mengapresiasi kepolisian atas tindak lanjut pelaporan dan langkah-langkah yang telah dilakukan dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk melanjutkan proses hukum terhadap tindakan fraud yang telah terjadi.
“Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen untuk menjaga keamanan dana dan data nasabah serta memberikan efek jera pelaku tindakan fraud,” katanya.
Saat ini, Bank Jago juga menjamin tidak ada nasabah yang dirugikan atau nasabah mengalami kehilangan dana.
"Bank Jago akan terus bekerja sama dengan kepolisian untuk menuntaskan kasus ini dan melakukan berbagai langkah mitigasi untuk mencegah tindakan serupa terjadi di masa depan," terangnya.
Seperti diketahui, IA diringkus penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan pada (4/7/2024). Mantan karyawan Bank Jago itu kemudian ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Untuk motif pelaku [IA] lebih ke motif ekonomi," ujar penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (10/7/2024).
Dia menambahkan, dana Rp1,39 miliar itu telah dihabiskan oleh IA untuk kepentingan pribadinya seperti perjalanan keluar kota hingga membayar utang.
"Dana Rp1,3 miliar tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, membayar utang, dan jalan-jalan keluar kota dengan keluarga," tambahnya.
Sebelumnya, IA yang bekerja sebagai contact center specialist Bank Jago diduga telah melakukan pembukaan blokir secara ilegal terhadap rekening nasabah. Rekening itu diblokir oleh aparat penegakan hukum (APH) lantaran terindikasi terkait hasil tindak pidana.
Untuk membuka rekening yang diblokir tersebut, tersangka IA awalnya memerintahkan agent command center untuk mengajukan permintaan buka blokir dan kemudian menyetujui permintaan tersebut karena hal itu memang merupakan kewenangan tersangka sebagai contact center specialist Bank Jago.
Dari perbuatannya, Tersangka diketahui telah melakukan 112 approval pembukaan blokir rekening Bank Jago dengan total uang yang dipindahkan sebesar Rp1.397.280.711 yang kemudian dialihkan ke rekening penampungan yang telah disiapkan oleh Tersangka.