Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ombudsman Wanti-Wanti, Waspada Modus Deposito Bunga Tinggi di Luar Kewajaran

Ombudsman RI meminta masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan deposito dengan bunga tinggi di luar kewajaran.
Ilustrasi tindakan penipuan atau investasi bodong/123rf
Ilustrasi tindakan penipuan atau investasi bodong/123rf

Bisnis.com, JAKARTA -- Ombudsman RI menyoroti sederet modus penipuan deposito dengan bunga tinggi di luar kewajaran yang kerap beredar. Sayangnya masih banyak masyarakat yang tergiur dan menjadi korban 

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mencatat dalam kurun waktu dua tahun terakhir, sudah terjadi dua modus investasi yang menawarkan bunga tinggi dengan nilai simpanan yang fantastis. 

“Pertama kasus di 2022, banknya tidak kita sebutkan ya, tapi pelapor menyebut ada kasus [deposito] nilainya Rp15,58 miliar,” ujarnya dalam Konferensi Pers di Menara BTN, Selasa (8/5/2024)

Kemudian, pada 2023, Ombudsman kembali menerima laporan tentang kasus penipuan deposito dengan jumlah senilai Rp4,9 miliar. 

Dalam kedua kasus tersebut, dia menyebut dalam prosesnya, deposito tersebut tidak bisa dicairkan karena tidak tercatat dalam sistem perbankan dan terjadi pemalsuan oleh oknum pegawai bank.

Lebih lanjut, untuk menyelesaikan masalah tersebut, Ombudsman mendorong bank untuk mempertimbangkan opsi percepatan lelang aset tersangka untuk mengembalikan dana kepada korban, mengingat kesalahan tersebut bukanlah kesalahan bank 

Selain itu, pihaknya juga meminta bank untuk memperkuat dan meningkatkan sistem internal mereka untuk mencegah terjadinya kecurangan di masa mendatang.

Pada kesempatan yang sama, Ombudsman RI bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pusat BTN untuk meminta penjelasan dan informasi sebagai upaya Pencegahan Maladministrasi pada Pelayanan Publik di Sektor Perbankan.

Adapun, nama BTN sedang ramai diperbincangkan. Kasus ini bermula ketika ada sejumlah pemilik dana yang bekerja sama dengan oknum mantan karyawan BTN berinisial ASW untuk menempatkan dana di bank dengan janji mendapatkan suku bunga sebesar 10% setiap bulannya atau 120% per tahun. 

Padahal, suku bunga tersebut tidak pernah ada di perbankan. Proses pembukaan rekening juga tidak sesuai dengan ketentuan bank.

“Yang jelas [setelah diskusi tadi], produk dari deposito yang diklaim masyarakat tidak dikenal oleh BTN,” ucap Yeka.

Dirinya pun mewanti-wanti agar masyarakat tidak tergiur penawaran bunga tinggi di luar kewajaran yang tidak sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Mengacu laman resmi LPS, dikutip pada Sabtu (30/3/2024), LPS hanya menjamin tingkat bunga sebesar 4,25% untuk bank umum dan 6,75% untuk BPR. Untuk valuta asing (valas) sebesar 2,25%. Tingkat bunga penjaminan ini berlaku sejak 1 Februari 2024–31 Mei 2024. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arlina Laras
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper