Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah salah satu bank bangkrut, PT BPR Sumber Artha Waru Ageng, yang beralamat di JL Raya Wadung Asri Nomor 70A, Kel. Wadungsari, Kec. Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Sekretaris Lembaga LPS Annas Iswahyudi mengatakan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin BPR Sumber Artha Waru Ageng, dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 24 Juli 2024.
“Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Sumber Artha Waru Ageng, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (24/7/2024).
Kata Annas, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja.
Adapun, dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Sumber Artha Waru Ageng bersumber dari dana LPS.
Lebih lanjut, nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Sumber Artha Waru Ageng, atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut.
Baca Juga
“Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Sumber Artha Waru Ageng, dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS,” katanya.
Annas juga mengimbau agar nasabah BPR Sumber Artha Waru Ageng, tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
Tak hanya itu, dia pun mewanti-wanti nasabah agar tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.
Selanjutnya, penting diketahui oleh nasabah bahwasanya masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nantinya jika simpanan nasabah BPR Sumber Artha Waru Ageng dibayarkan LPS, maka bisa mengalihkan simpanannya ke bank lain terdekat yang dapat dijangkau oleh nasabah.
“Nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS,” katanya.
Adapun, Annas menyampaikan agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Di mana syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS dan Tidak melakukan pidana yang merugikan bank.