Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suntikan Pemerintah untuk Bereskan Jiwasraya, Rp20 Triliun atau Rp22 Triliun?

Pemerintah berencana menyuntikkan dana ke PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI sebagai upaya menyelesaikan kasus Jiwasraya, berapa nilainya?
Warga melintasi logo Asuransi Jiwasraya di Jakarta, Senin (5/10/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Warga melintasi logo Asuransi Jiwasraya di Jakarta, Senin (5/10/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Hingga saat ini terdapat dua versi rencana penanaman modal negara (PMN) untuk penyelesaian kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero), yakni Rp20 triliun pada tahun depan atau Rp22 triliun dalam waktu dua tahun. Kenapa terdapat perbedaan versi?

Sebelumnya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan bahwa pemerintah akan menyuntikkan dana ke PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI. Hal tersebut ditentukan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 20/2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI kepada BPUI.

Aturan itu memang tidak menjabarkan besaran suntikan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) kepada BPUI. Namun, pada Kamis (1/10/2020), Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo menyatakan bahwa besaran suntikan dana itu mencapai Rp22 triliun, bersamaan dengan pengenalan nama baru dari BPUI yakni Indonesia Financial Group (IFG).

Saat itu, rencana penyuntikan modal akan dilakukan dalam dua tahun, yakni Rp12 triliun pada 2021 dan Rp10 triliun pada 2022. Dana tersebut akan disalurkan kepada IFG lalu diturunkan kepada perusahaan asuransi jiwa baru, yakni IFG Life.

Meskipun begitu, dalam rapat Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (17/11/2020) Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata menjabarkan bahwa alokasi APBN untuk IFG pada 2021 adalah sebesar Rp20 triliun. Total nilainya lebih rendah jika dibandingkan dengan penjelasan Kementerian BUMN.

Penjabaran Isa pun sejalan dengan rencana awal PMN bagi BPUI dalam Nota Keuangan Rancangan APBN (RAPBN) 2021 yang diserahkan Presiden Joko Widodo kepada DPR, Jumat (14/8/2020), besarannya yakni Rp20 triliun. Sejak Selasa (7/7/2020), Bisnis pun telah memperoleh informasi bahwa besaran PMN untuk penyelesaian kasus Jiwasraya itu akan mencapai Rp20 triliun.

Isa menyatakan bahwa pemerintah memang merencanakan PMN untuk IFG sebesar Rp20 triliun pada tahun depan. Pemerintah pun menentukan beberapa model investasi melalui suntikan modal itu, seluruh skema PMN pun masih dalam proses kajian.

"Rencana PMN untuk BPUI tahun 2021 memang Rp20 triliun, salah satu yang mengemuka adalah PMN dua tahap pada tahun 2020 dan 2021 sebesar Rp12 triliun dan Rp10 triliun. Dalam opsi ini ada komponen yang berubah juga sih," ujar Isa kepada Bisnis, Kamis (19/11/2020).

Meskipun begitu, menurutnya, sampai saat ini pemerintah belum memutuskan berapa nilai PMN kepada IFG yang salah satu tujuannya untuk menyelesaikan kasus keuangan Jiwasraya. Skema yang dipilih akan ditentukan oleh pemerintah bersama dengan DPR.

"Opsi sekaligus atau opsi bertahap dua tahun terus dimatangkan dan akan dikonsultasikan ke berbagai pihak yang relevan, termasuk Komisi VI dan Komisi XI DPR, sedang dibahas terus," ujar Isa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper