Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LPS Beri Penjelasan soal Pemangkasan Bunga Penjaminan hingga 50 Bps

LPS telah menetapkan penurunan tingkat bunga penjaminan kembali turun sebesar 50 bps untuk simpanan dalam rupiah, serta simpanan rupiah di BPR, sedangkan valuta asing di bank umum turun 25 basis poin.
Karyawan beraktivitas di dekat logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan beraktivitas di dekat logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) melakukan pemangkasan suku bunga penjaminan lebih agresif yakni 50 basis poin pada akhir November tahun ini.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan penurunan suku bunga penjaminan yang lebih agresif lebih disebabkan oleh suku bunga simpanan yang masih terus turun sampai akhir tahun ini.

Di samping itu, Bank Indonesia juga telah menurunkan suku acuan secara agresif, sehingga LPS merasa perlu untuk melakukan penyesuaian sebelum akhir tahun ini.

"Kami [sebenarnya] tidak agresif. Kami bahkan baru turunkan September tapi bank sentral sudah lebih dulu dan itu pun masih kejar-kejaran. Jadi, kami turunkan sesuai kebijakan bank sentral. Kami juga tidak mau jadi bank sentral kedua yang menghalangi transmisi kebijakan moneter dari BI dan didukung data-data pasar yang membuka ruang untuk turunkan bunga penjaminan," katanya dalam konferensi pers LPS, Selasa (24/11/2020).

Dia pun menyampaikan LPS berharap transmisi penurunan suku bunga harapkan akan lebih cepat lagi sampai ke perbankan.

"Kami mengharapkan transmisi ini akan diteruskan ke dalam suku bunga kredit oleh perbankan, sehingga kami mengharapkan ada respons dari korporasi dan tren pertumbuhan kredit yang terkontraksi bisa sedikit naik," sebutnya.

Terkait dengan antisipasi risiko sistemik perbankan, Purbaya menuturkan langkah LPS sudah dipersiapkan secara matang oleh pemerintah.

"Sudah disiapkan negara dan kami siap menjalankan dan memang untungnya keadaan membaik sehingga belum dibutuhkan, tapi bukan berarti kami diam saja. LPS juga terus diskusi dengan OJK, BI dan lain-lain termasuk dengan otoritas fiskal sehingga kalau ada hal yang memburuk kami bisa bergerak cepat," imbuhnya.

Adapun, LPS telah menetapkan penurunan tingkat bunga penjaminan kembali turun sebesar 50 bps untuk simpanan dalam rupiah, serta simpanan rupiah di BPR, sedangkan valuta asing di bank umum turun 25 basis poin.

Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan LPS untuk simpanan berjangka bank umum rupiah menjadi 4,50 persen, dan valas menjadi 1,00 persen. Sementara itu, untuk bank perkreditan rakyat menjadi 7,00 persen. Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak tanggal 25 November 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : M. Richard
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper